Warga Kabuna Sumpah Pengambilan Sertpikat Pengganti karena Hilang

  • 03 Okt 2026 17:02 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu kembali memberikan pelayanan penerbitan sertipikat tanah pengganti karena hilang melalui pelaksanaan pengambilan sumpah sertipikat pengganti Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Ch. Mudasih, S.ST., untuk memproses permohonan Mikhaelmus Seran atas sebidang tanah yang berada di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak yang berlangsung pada Jumat 02 Oktober 2026.

Kepala Pertanahan Belu Ch Mudasih menyampaikan dalam mekanisme penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, pengambilan sumpah menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

“Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dan pertanggungjawaban pemohon atas kehilangan sertipikat tanah yang dimiliki,” kata Ch Mudasih.

Ch Mudasih menjelaskan, pengambilan sertipikat pengganti berdasarkan ketentuan mengenai tahapan tersebut tercantum dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari pihak yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

“Semua berjalan sesuai regulasi yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” kata Ch Mudasih.

Melalui pelayanan ini, Kantah Kabupaten Belu terus memastikan setiap permohonan pertanahan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan penting untuk mendukung proses penerbitan sertipikat pengganti sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah ketika dokumen sertipikat mengalami kehilangan.

Selain itu dalam pelaksanaan pengambilan sumpah turut disaksikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Aloysius Alfridus Nggere, S.SiT., serta Kepala Subbagian Tata Usaha, Nielda Christina Loak, S.E. Kehadiran jajaran Kantah Belu dalam proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan berjalan secara tertib dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....