Wabup Vicente Tekankan Penataan Kawasan Harus Berpihak pada Warga
- 30 Sep 2026 19:21 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua– Pemerintah Kabupaten Belu mulai mendorong penataan kawasan yang lebih terintegrasi melalui program Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2026.
Program yang menyasar wilayah Kelurahan Manumutin dan calon pemekaran Kelurahan Borema tersebut diarahkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap jalan, drainase, listrik, serta fasilitas umum, tanpa mengabaikan nilai sosial dan budaya setempat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, saat membuka Musyawarah Penyusunan Desain dan Rencana Aksi Konsolidasi Tanah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2026 di Gedung Wanita Bete Lalenok, Atambua, Selasa 30 September 2026.
Vicente menegaskan, konsolidasi tanah tidak boleh dipahami sebatas persoalan administrasi pertanahan maupun sertifikasi. Menurutnya, program tersebut harus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penataan kawasan yang terencana.
"Konsolidasi tanah merupakan upaya bersama menata penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai rencana tata ruang. Kita ingin kawasan ini tidak hanya tertata fisik, tapi juga memiliki akses baik dan tetap menjaga nilai sosial budaya," ujar Vicente.
Ia juga menyoroti keberadaan rumah adat Suku Kemak di kawasan konsolidasi. Potensi tersebut, kata Vicente, harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan desain kawasan agar pembangunan tetap mempertahankan identitas budaya masyarakat.
"Di wilayah Manumutin dan calon pemekaran Borema, kita mencatat kebutuhan mendesak seperti akses jalan, drainase, listrik, dan fasilitas umum. Namun, kita juga harus memperhatikan potensi wisata budaya rumah adat Suku Kemak. Ini harus menjadi pertimbangan utama dalam desain penataan," tegasnya.
Vicente mengajak masyarakat, khususnya pemilik tanah, untuk terlibat aktif dengan memberikan data dan informasi pertanahan secara terbuka. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar proses konsolidasi dapat berjalan sesuai kebutuhan warga.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Ch. Mudasih, S.ST, menjelaskan konsolidasi tanah memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Jika PTSL berfokus pada legalitas hak, Konsolidasi Tanah lebih kompleks. Ini adalah penataan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai tata ruang. Kita tidak hanya bicara sertifikat, tapi juga desain jalan, sarana prasarana, dan aksesibilitas," jelas Mudasih.
Menurutnya, objek konsolidasi dapat mencakup tanah yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat, termasuk aset pemerintah dan badan hukum.
Penataan tersebut diharapkan memberikan akses jalan yang jelas bagi setiap bidang tanah, mempertegas batas bidang, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan nilai tanah masyarakat.
"Kegiatan utama hari ini adalah menyusun desain jalan dan sarana prasarana. Harapan kami, setelah konsolidasi, masyarakat mendapatkan akses jalan dan fasilitas pendukung yang lebih baik," tambah Mudasih.
Musyawarah tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Belu, para Asisten Sekda Belu, pimpinan perangkat daerah, Camat Kota Atambua, Lurah Manumutin, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemilik tanah.
Vicente berharap hasil musyawarah tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar pembangunan nyata melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Belu, Kantor Pertanahan, dan masyarakat.
"Mari kita wujudkan kawasan yang tertata, akses mudah, pelayanan publik dekat, dan tetap lestari budaya kita," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....