Dinas Peternakan Diprotes karena Membangun RPH Babi di Kawasan Strategis

  • 29 Sep 2026 19:54 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Ketua DPRD TTU, melayangkan protes terhadap Kepala Dinas Peternakan mengenai pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) babi di dekat fasilitas publik seperti SMA Negeri 2 Kefamenanu dan Kantor Lurah Maubeli. Bahkan bangunan RPH tersebut diduga mengabaikan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga diprotes oleh masyarakat. Protes ini disampaikan Kristoforus Efi, ST selaku Ketua DPRD saat paripurna penetapan APBD Perubahan pada Senin 28 September 2026.

‎Menurut Kristo bahwa, proyek sensitif seperti itu harus mengantongi kajian komprehensif. Sebab saat ini RPH dimaksud sudah mendapat protes dari masyarakat Kelurahan Maubeli. Mengapa RPH itu tidak dibangun berdekatan dengan RPH sebelumnya. Sehingga pengembangan jalan dan listrik dibangun sekalian dan tidak terpisah", ujar Kristo mengkritisi Kadis Peternakan.

‎"Mengapa membangun RPH di tengah kawasan strategis karena berdekatan dengan SMA Negeri 2 Kefamenanu, kemudian ada kantor Lurah Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu dan Koperasi Merah Putih. Kita menduga pembangunan RPH itu mengabaikan kajian (AMDAL) dan tentunya dampak lingkungan ada dan melanggar regulasi tata ruang serta lingkungan hidup. Saat ini masyarakat setempat resah dan berencana membongkar paksa RPH tersebut", kata Kristo tegas.

‎Ia menegaskan bahwa kalau RPH tersebut sudah memiliki kajian AMDAL dan dilengkapi dengan bangunan pelengkap seperti sanitasi pendukung maka bangunan tersebut tidak dipersoalkan olehnya maupun masyarakat Maubeli. Tetapi kalau RPH tersebut dibangun biasa maka itu akan menjadi sumber polusi dan penyakit.

‎"Dinas Peternakan TTU harus menjawab persoalan ini supaya tidak dikejar terus oleh masyarakat. Kalau fasilitas itu belum memiliki AMDAL maka perlu dipertimbangkan supaya kalau bisa digandeng dengan RPH yang telah ada sebelumnya. Sebab kami di DPRD TTU telah meminta supaya ke depan ada penataan jalan dan listrik menuju ke RPH lama. Sehingga masyarakat ketika berkunjung ke RPH pada waktu subuh ada penerangan", ujar Kristo.

‎Politisi Golkar ini menekankan bahwa RPH tanpa kajian AMDAL tentunya memiliki dampak sosial dan mengganggu kesehatan masyarakat. Apalagi berdekatan dengan SMA Negeri 2 Kefamenanu maka, risiko kesehatan anak sekolah itu tidak dipungkiri. Karena limbah RPH yang tidak dikelola dengan benar dapat mencemari sumber air tanah dan memicu sarang lalat atau vektor penyakit. Hal ini mengancam kesehatan siswa di sekolah dan aparatur di kantor lurah.

‎Selain itu, gangguan psikologis dan kenyamanan para siswa. Sebab polusi bau yang tajam dari operasional pemotongan dan transit ternak babi dapat mengganggu konsentrasi belajar-mengajar serta menurunkan kualitas pelayanan publik di kantor kelurahan Maubeli ditambah dengan Koperasi Merah Putih di samping", ujarnya.

‎Sementara Kepala Dinas Peternakan TTU, Trimeldus Tonbesi tidak berada di Kantor DPRD saat protes itu dilayangkan. Sehingga penjelasan tentang kajian AMDAL maupun bangunan pendukung lainnya untuk kelancaran operasional RPH Babi itu belum ada penjelasan atau jawabannya (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....