Sepuluh Peserta Seleksi JPT Belu Jalani Lima Tahapan Tes

  • 18 Sep 2026 13:56 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Sebanyak sepuluh peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Belu tahun 2026 mengikuti lima tahapan tes untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektur Daerah Kabupaten Belu.

Ketua Tim Asesor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Guido El Joacim Laga, S.STP, M.SI, menjelaskan tim asesor bertanggung jawab melaksanakan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural terhadap seluruh peserta seleksi.

Menurut Guido, uji kompetensi tersebut dilakukan melalui lima tahapan, yakni psikotes, analisis kasus melalui metode in-basket, diskusi, wawancara, serta tahapan penilaian kompetensi lainnya yang menjadi bagian dari proses asesmen.

“Jadi ada lima tahapan yang akan dilalui peserta. Mulai dari psikotes, analisis kasus in-basket, kemudian diskusi dan wawancara. Seluruh hasil dari proses asesmen ini nantinya akan kami serahkan kepada panitia seleksi,” Ucap Guido Jumat 18 September 2026.

Ia menegaskan, Tim Asesor BKD Provinsi NTT bekerja secara independen dalam melaksanakan penilaian. Seluruh peserta diberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan dan kompetensi masing-masing tanpa adanya intervensi dari Pemerintah Kabupaten Belu.

Guido mengatakan, hasil setiap tahapan tes akan dihimpun dan dianalisis untuk memperoleh nilai akhir kompetensi masing-masing peserta. Penilaian tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang mengatur pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama.

“Nilai dari beberapa instrumen tersebut nantinya akan digabungkan untuk memperoleh nilai rata-rata. Jadi bukan hanya berdasarkan satu tes saja, tetapi merupakan hasil dari keseluruhan proses asesmen,” ujarnya.

Dalam proses uji kompetensi tersebut, terdapat sembilan kompetensi yang menjadi aspek penilaian terhadap peserta. Setiap kompetensi dinilai menggunakan standar atau skala penilaian dari level satu hingga level lima.

Guido menjelaskan, standar tersebut digunakan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi setiap peserta, mulai dari kemampuan dasar hingga kemampuan yang lebih tinggi sesuai tuntutan jabatan yang akan diisi.

Khusus untuk jabatan Sekda dan Inspektur Daerah Kabupaten Belu, peserta diwajibkan mencapai level empat pada kompetensi yang dipersyaratkan. Hasil penilaian kemudian menjadi salah satu bahan yang disampaikan kepada Panitia Seleksi (Pansel) untuk diproses lebih lanjut sesuai tahapan seleksi.

“Untuk jabatan Sekda dan Inspektur Daerah, harus mencapai level empat. Itu menjadi standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh peserta,” kata Guido.

Ia menambahkan, pelaksanaan asesmen diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kapasitas manajerial dan sosial kultural masing-masing peserta. Dengan demikian, hasil uji kompetensi dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pansel dalam menjalankan seluruh proses seleksi JPT Pratama Kabupaten Belu tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....