Polres Alor Tangani Dua Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Dibawah Umur

  • 17 Sep 2026 13:00 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Kepolisian Resor Alor menangani dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Alor. Dua perkara tersebut masing-masing melibatkan seorang guru terhadap tiga siswi sekolah dasar di Lawahing dan seorang paman terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, mengatakan salah satu perkara terjadi di SD GMIT 004 Lawahing, Kecamatan Teluk Mutiara, dan telah melalui proses gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, unsur pidana dalam kasus tersebut dinyatakan telah terpenuhi.

“Terkait kasus yang terjadi bulan ini, ada beberapa kasus dalam minggu ini. Salah satunya terkait yang di SD Lawahing. Itu sudah gelar perkara dan unsur pidananya sudah terpenuhi,” ujar AKBP Nur Azhari. Rabu, 16 September 2026.

Kapolres menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya berada di Polres Alor bukan dalam status tahanan, melainkan karena mengajukan permohonan perlindungan diri. Menurutnya, keberadaan terduga pelaku di Polres juga untuk menghindari potensi bahaya apabila berada di luar.

Ia mengatakan, setelah proses hukum berjalan dan unsur pidana dinyatakan terpenuhi, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terhadap terduga pelaku, kepolisian juga melakukan penahanan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Selain kasus di Lawahing, Polres Alor juga menangani perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang paman terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polsek Alor Selatan dan kemudian ditangani lebih lanjut oleh Polres Alor.

“Jadi hari ini ada dua yang ditahan. Satu kasus pencabulan, satu kasus pengurusan. Yang pengurusan ini sudah dilakukan belasan kali, korbannya anak di bawah umur,” kata Kapolres.

AKBP Nur Azhari mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap waspada karena pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat berasal dari lingkungan terdekat korban.

Kapolres juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap perkara kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Kepolisian memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....