Desain Konsolidasi Tanah di Kelurahan Manumutin Disepakati

  • 14 Sep 2026 05:12 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu bersama Tim Pelaksana Konsolidasi Tanah, perhimpunan peserta, dan wakil peserta telah sukses melaksanakan musyawarah dan mencapai kesepakatan terkait penyusunan desain kegiatan Konsolidasi Tanah. Pertemuan strategis ini diselenggarakan pada hari Kamis, 10 September 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Belu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Ch. Mudasih, agenda utama musyawarah ini adalah membahas hasil Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis untuk program Konsolidasi Tanah yang berlokasi di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan hasil pengukuran sesuai kondisi eksisting di lapangan beserta hasil survei yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 4 September 2026.

Ia menjelaskan berdasarkan data lapangan tersebut, pihak-pihak terkait sepakat untuk melakukan penyesuaian desain konsolidasi tanah (redesain). Penyesuaian ini dilakukan dengan sangat memperhatikan ketentuan teknis, khususnya yang berkaitan dengan ukuran kelas jalan lingkungan di kawasan tersebut.

“Dalam proses penyusunan desain, panitia juga sangat mengedepankan partisipasi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan diakomodasinya usulan dari perwakilan peserta terkait beberapa penambahan jalur jalan, usulan tersebut kemudian diselaraskan melalui penyesuaian teknis yang didasarkan pada masukan dari dinas teknis dan ketua perhimpunan peserta Konsolidasi Tanah,” ucap Ch Mudasih.

Terkait langkah selanjutnya, desain final yang telah dihasilkan dan disepakati pada hari ini akan disosialisasikan serta dimusyawarahkan secara menyeluruh bersama seluruh peserta kegiatan Konsolidasi Tanah. Kegiatan sosialisasi lanjutan ini dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 28 September 2026.

Pemerintah juga memastikan bahwa hak-hak warga tetap menjadi prioritas. Terhadap para pemilik tanah yang terdampak oleh pembukaan jalan, Tim Pelaksana Konsolidasi Tanah akan mengedepankan pendekatan secara persuasif. Proses pendekatan ini akan difasilitasi langsung oleh perhimpunan peserta agar tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak.

Kesepakatan ini ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Ch. Mudasih, S.ST., bersama jajaran kepala instansi terkait lainnya, termasuk perwakilan dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bappelitbangda, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Camat Kota Atambua, Lurah Manumutin, serta Ketua Perhimpunan Peserta dan Perwakilan Masyarakat.

Hasil dari kegiatan ini berupa kesepakatan yang menjadi salah satu tahapan penting dalam penataan kawasan melalui Konsolidasi Tanah di Kelurahan Manumutin. Dengan keterlibatan pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait, proses selanjutnya diharapkan dapat berjalan secara terbuka dan partisipatif, sehingga desain yang dihasilkan benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan penataan wilayah sekaligus kepentingan masyarakat. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....