Politik Uang Berupa Barang Bisa Dipidana

  • 13 Agt 2026 06:32 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Bawaslu Kabupaten Alor menegaskan praktik politik uang tidak hanya berbentuk pemberian uang tunai, tetapi juga dapat berupa pemberian barang untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Penegasan itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau, dalam Konsolidasi Demokrasi di Desa Alila Selatan. Senin, 10 Agustus 2026.

Therlince mengatakan Bawaslu memiliki rekam jejak penindakan terhadap berbagai pelanggaran Pemilu 2024, termasuk memproses pelanggaran administrasi dan menindak penyelenggara ad-hoc yang terbukti tidak netral.

“Politik uang tidak hanya terbatas pada pembagian uang tunai, tetapi juga mencakup penyaluran bantuan barang seperti beras, semen, seng, fiber, maupun material lainnya menjelang pencoblosan,” jelas Therlince.

Ia menyebut Bawaslu Alor juga telah memproses sejumlah pejabat publik melalui lembaga berwenang serta mengawal dua kasus politik uang hingga memperoleh kekuatan hukum tetap di tingkat banding.

“Secara undang-undang, segala bentuk pemberian barang untuk memengaruhi pilihan pemilih dilarang keras dan memiliki sanksi pidana yang sangat tegas,” tegasnya.

Therlince menambahkan, penanganan pidana pemilu dilakukan melalui sinergi Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), termasuk terhadap intimidasi, perusakan atribut kampanye, manipulasi suara, dan pencoblosan surat suara secara ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....