Tim Hukum 3 Anggota DPRD TTU Ajukan Keberatan karena BK Dinilai Cacat Prosedur

  • 11 Agt 2026 09:16 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Tim Kuasa Hukum 3 anggota DPRD TTU yang diduga melakukan intimidasi terhadap mendiang dr Icha Pakaenoni, yakni Egiardus Bana, SH.,MH Dominikus, G. Boymau, SH, Aryandro J. Mamo, SH dan Otmar D. Talan, SH mendatangi kantor DPRD untuk mengajukan keberatan atas putusan Badan Kehormatan Dewan yang memberhentikan sementara klien mereka. Keberatan tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPRD TTU, Badan Kehormatan Dewan dan Sekretariat DPRD.

‎Tim kuasa hukum yang mewakili Therensius Lazakar (Golkar) Norbertus Tubani (PKB) dan Veronika Lake (PDI-P) tiba di kantor DPRD TTU pada Senin 10 Agustus 2026, pukul 14.00 dan langsung diarahkan untuk bertemu dengan Wakil Ketua II DPRD TTU Agustinus Siki, SH di ruangannya. Usai penyerahan keberatan tersebut, tim kuasa hukum 3 anggota DPRD TTU memberikan waktu selama 10 hari bagi Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan Dewan supaya menindaklanjuti keberatan itu. Jika keberatan tersebut tidak ditanggapi maka tim hukum akan mengajukan gugatan ke PTUN di Kupang.

‎Egiardus Bana, SH.,M.H saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan keberatan administratif yang diputuskan Badan Kehormatan Dewan pada tanggal 27 dan kemudian diparipurnakan pada tanggal 29 Juli 2026 lalu. Keberatan administratif ini juga diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Dalam undang-undang tersebut memberi hak bagi orang yang merasa dirugikan akibat keputusan pemerintah (Badan Kehormatan DPRD TTU)

‎Ia melanjutkan bahwa terkait keberatan yang diajukan mereka sebagai tim kuasa hukum, 3 anggota DPRD TTU terdapat 2 hal yang menjadi sorotan mereka. Kedua hal dimaksud adalah aspek substansi dan aspek prosedur. Dari segi aspek substansi mereka melihat bahwa sanksi kode etik BK DPRD berupa pemberhentian sementara klien mereka dari anggota DPRD TTU maka sanksi tersebut cacat yuridis", kata Egiardus.

‎"Pasalnya, Badan Kehormatan DPRD TTU, memberi sanksi melampaui ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024. Dimana dalam pasal 123 huruf A dan b Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimana menyebutkan bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan karena: a menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Huruf B. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. Padahal saat ini 3 orang klien kami masih menjadi saksi dan masih dalam tahap penyidikan di Polda NTT. Tetapi Badan Kehormatan DPRD TTU sudah memberi sanksi pemberhentian sementara bagi klien kami", ujar Egiardus tegas.

‎Lebih jauh ia menyebut bahwa Badan Kehormatan DPRD TTU telah melakukan pelanggaran prosedur terhadap klien mereka. Karena dalam peraturan DPRD TTU nomor 1 tahun 2024 itu juga memberikan ruang bagi BK supaya melakukan klarifikasi, penyelidikan dan verifikasi terhadap 3 anggota DPRD TTU sebelum menjatuhkan sanksi.

‎"Seharusnya Badan Kehormatan Dewan sebelum menjatuhkan sanksi, mereka wajib melakukan klarifikasi terkait status hukum 3 orang anggota DPRD TTU yang menjadi klien mereka. Klarifikasi terkait status 3 anggota DPRD bisa dilakukan secara langsung maupun melalui Polda NTT. Sehingga diketahui pasti apakah 3 anggota DPRD TTU itu masih berstatus saksi atau telah menyandang status sebagai terdakwa. Namun prosedur itu tidak dilakukan BK sehingga 3 anggota DPRD TTU justru diberi sanksi pemberhentian sementara", ujar Egiardus.

Sementara Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, SH menyampaikan bahwa sebagai salah satu pimpinan DPRD TTU pihaknya menerima keberatan yang diajukan 3 anggota DPRD TTU yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake melalui Tim kuasa hukum yakni Egiardus Bana, SH.,M.H dan rekan-rekan. Karena keberatan yang diajukan sifatnya administratif sehingga pihaknya akan mempelajarinya", ujar politisi PKB ini.

Setelah dipelajari kata Agus, maka Pimpinan DPRD TTU akan merekomendasikan kepada Badan Kehormatan Dewan supaya menindaklanjuti keberatan tersebut. Karena keberatan 3 anggota DPRD TTU itu juga diatur dalam Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TTU maupun Undang-undang.

‎"Kami Pimpinan DPRD TTU akan mempelajari selambat-lambatnya keberatan yang diajukan tim kuasa hukum 3 anggota DPRD TTU selama 7 hari kerja terhitung sejak Senin 10 Agustus 2026. Selanjutnya akan direkomendasikan ke Badan Kehormatan Dewan supaya menindaklanjuti keberatan dimaksud", kata Agus (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....