Aset Hibah Kemensos, Salah Digunakan Bupati TTU Nonaktifkan sementara Kades Humus
- 04 Agt 2026 20:10 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Buntut dari penyalahgunaan alat berat excavator, bantuan dari Kementerian Sosial maka Kepala Desa Humusu Wini, Petrus Kolo dinonaktifkan sementara Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo. Penonaktifan sementara tersebut ditandai dengan pelantikan pejabat sementara kepala desa Humusu Wini yang digelar di kantor camat Insana Utara, Pada Senin 27 Juli 2026.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) TTU, Jefri Banu saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya membenarkan adanya pemberhentian sementara Petrus Kolo dari jabatannya sebagai kepala desa Humusu Wini Kecamatan Insana Utara.
"Benar, Bupati TTU telah menonaktifkan Kades Humusu Wini. Sehingga kita sebagai Dinas teknis telah menindaklanjuti dengan melantik pejabat sementara. Pemberhentian sementara itu dilakukan lantaran oknum kepala desa tersebut diduga telah menyalahgunakan aset hibah dari kementerian Sosial, berupa 1 unit alat berat excavator", kata Jefri.
Menurut Jefri bahwa, pemberhentian sementara terhadap Kades Humusu Wini untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan aset hibah dari Kementerian Sosial.
Alat berat berupa excavator itu merupakan bantuan dari kementerian Sosial untuk penanganan tanggal darurat pasca bencana badai seroja pada tahun 2021 lalu. Tetapi ada laporan dugaan pemanfaatan aset itu disalahgunakan sehingga perlu adanya pemeriksaan terhadap Kades Humusu Wini", kata Jefri (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....