Tradisi Pernikahan Dini Dinilai Berisiko Tingkatkan Kasus Stunting

  • 31 Jul 2026 20:45 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP-KB) Kabupaten Alor mengingatkan bahwa praktik pernikahan dini masih menjadi tantangan dalam upaya menekan angka stunting. Selain faktor ekonomi, pola pikir masyarakat dan tradisi yang berkembang turut memengaruhi tingginya risiko kehamilan pada usia muda.

Penata Kependudukan dan KB Dinas PP-KB Kabupaten Alor, Daniel Datu Koda, menuturkan masih ada daerah yang mempertahankan tradisi menjodohkan anak sejak kecil melalui belis. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengabaikan kesiapan psikologis anak dalam menentukan pasangan hidup.

"Masih ada tradisi belis sejak anak masih kecil karena orang tua ingin menjaga hubungan kekeluargaan. Padahal secara psikologis belum tentu anak perempuan itu menyukai pasangannya. Anak juga mempunyai kebebasan untuk memilih pasangan hidupnya sendiri," ujar Daniel. Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menilai tradisi tersebut perlu disikapi secara bijaksana. Nilai adat tetap harus dihormati, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kesehatan reproduksi, kesiapan mental, maupun masa depan generasi muda.

"Kami mengajak anak-anak menyelesaikan pendidikan dengan baik dan menikah pada usia ideal, yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Pada usia itu mereka dinilai sudah siap secara fisik, psikis, dan psikologis untuk membangun rumah tangga," katanya.

Daniel juga mengimbau remaja menjauhi pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkotika serta lebih fokus meningkatkan pendidikan. Menurutnya, remaja yang memiliki bekal ilmu dan pekerjaan akan lebih siap membangun keluarga berkualitas sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan bebas stunting.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....