Lapas Kalabahi Usulkan Tujuh Narapidana Terima Remisi Umum HUT Kemerdekaan 2026
- 24 Jul 2026 10:39 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara virtual di Aula Lapas Kalabahi. Sidang tersebut membahas usulan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dipimpin Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Suryanto Ahmad dan diikuti seluruh anggota TPP Lapas Kalabahi serta Tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur. Sidang dilaksanakan untuk memastikan proses pemberian remisi berjalan transparan, akuntabel, dan berdasarkan hasil evaluasi pembinaan serta asesmen terhadap warga binaan.
Berdasarkan hasil pembahasan, Tim TPP menyimpulkan tujuh narapidana yang diusulkan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif. Ketujuhnya dinilai berkelakuan baik, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani pencabutan hak integrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, M. Arfandy, mengatakan pelaksanaan Sidang TPP merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memenuhi hak warga binaan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
"Pelaksanaan Sidang TPP ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan hak bersyarat narapidana secara transparan, adil, dan tanpa diskriminasi. Remisi ini merupakan reward dari negara bagi mereka yang benar-benar mau berubah dan aktif mengikuti pembinaan," kata M. Arfandy. Kamis , 23 Juli 2026.
Sementara itu, Ketua TPP Lapas Kalabahi, Suryanto Ahmad, menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan telah melalui proses asesmen dan pemantauan secara berkelanjutan sebelum direkomendasikan menerima remisi.
"Ketujuh warga binaan ini sudah kami pantau perkembangannya secara berkelanjutan. Kelayakan mereka tidak hanya dilihat dari berkas administrasi yang lengkap, tetapi juga dari perubahan perilaku nyata dan kontribusi positif mereka selama di dalam Lapas. Mereka sangat layak direkomendasikan," ujar Suryanto Ahmad.
Melalui sidang tersebut, Lapas Kelas IIB Kalabahi berharap proses usulan Remisi Umum 17 Agustus 2026 dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....