Lelang Online Barang Rampasan, Kejari Belu Buka Akses Transparan untuk Publik
- 22 Jul 2026 18:53 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Kejaksaan Negeri Belu akan melaksanakan lelang terbuka barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incrach) dan pelaksanaan lelang direncanakan berlangsung 10 hingga 14 Agustus 2026, melalui situs resmi http://lelang.go.id Masyarakat di Atambua diimbau waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang Kejaksaan.
Dalam keterangan pers yang berlangsung di kantor kejaksaan Negeri Belu, Rabu 22 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johanes Harysuandy Siregar, SH, MH menegaskan seluruh proses lelang barang rampasan hanya dilakukan resmi melalui situs http://lelang.go.id dan berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini melalui mekanisme resmi.
Dikatakan, lelang tersebut bukan sekadar kesempatan memperoleh barang dengan harga kompetitif. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara yang hasilnya kembali untuk negara. Peserta yang ikut serta otomatis berkontribusi terhadap pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara.
"Untuk pelaksanaan tahun ini, Kejari Belu melelang satu unit kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, dan sebidang tanah, Lelang akan digelar pada 10-14 Agustus 2026 bersamaan dengan lelang serentak Kejaksaan RI dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-81. Katalog barang sudah bisa diakses publik di laman http://lelang.go.id " ujarnya.
Kajari Belu, memastikan semua unit motor yang dilelang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya, barang bukti tersebut sah dirampas untuk negara dan dapat dijual melalui mekanisme lelang resmi.
"Untuk pelaksanaan lelang dilakukan penuh secara daring lewat http://lelang.go.id dengan sistem open bidding. Dengan begitu, seluruh masyarakat memiliki peluang yang sama untuk memenangkan lelang karena sistem bekerja otomatis dan terbuka Seluruh masyarakat dapat mengikuti secara terbuka,”ungkapnya.
Kajari Belu menekankan seluruh proses dilakukan elektronik sehingga peserta tidak perlu hadir fisik untuk menawar. Meski begitu, jadwal untuk melihat kondisi fisik kendaraan tetap disediakan oleh Kejari agar peserta yakin sebelum melakukan penawaran.
"Dengan sistem daring ini, Kajari Belu memastikan lelang barang rampasan negara berjalan transparan, akuntabel, dan menutup celah praktik tidak resmi. Masyarakat diminta aktif berpartisipasi sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara melalui jalur yang sah,"Katanya.
Diketahui barang yang di lelang yaitu, satu unit mobil Toyota Hilux Pic Up dengan nilai limit Rp.59.930.000 satu unit motor Honda CBR dengan nilai limit Rp.5.957.000 dan sebidang tanah dengan luas 3.031meter dengan nilai limit Rp 39.638.000.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....