Topografi Alor Jadi Tantangan Pendamping Desa Layani Masyarakat

  • 20 Jul 2026 07:42 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Keterbatasan jumlah tenaga pendamping profesional (TPP) serta kondisi geografis Kabupaten Alor yang didominasi wilayah pegunungan dan kepulauan menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Alor, Ramli Ajar, mengatakan saat ini terdapat 70 tenaga pendamping yang harus melayani 158 desa di Kabupaten Alor. Kondisi tersebut membuat proses pendampingan di lapangan belum dapat dilakukan secara maksimal.

Menurutnya, pendamping desa memiliki tugas mendampingi pemerintah desa dan masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan. Namun, pendamping tidak mengambil alih tugas pemerintah desa, melainkan hanya berperan sebagai fasilitator dan pemberi pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kabupaten Alor memiliki 158 desa, sementara jumlah pendamping desa secara keseluruhan hanya 70 orang. Tantangan pertama kami adalah keterbatasan personel. Apalagi satu orang pendamping lokal desa harus mendampingi tiga sampai empat desa, sehingga ketika ada kegiatan yang berlangsung bersamaan, tentu tidak semua desa bisa didampingi secara maksimal," ujar Ramli Ajar. Jumat , 17 Juli 2026.

Ramli menjelaskan tantangan lainnya berasal dari kondisi topografi Kabupaten Alor yang terdiri atas wilayah pegunungan dan kepulauan. Selain itu, setiap desa juga memiliki karakteristik budaya yang berbeda sehingga pendamping desa harus mampu memahami kondisi sosial masyarakat sebelum melakukan pendampingan.

"Pendamping desa juga harus memahami budaya setiap desa agar bisa memfasilitasi masyarakat dan kelembagaan desa dengan baik. Walaupun tantangannya besar, pendampingan desa tetap harus dijalankan karena merupakan amanat Undang-Undang Desa, Kepmendesa Nomor 294, serta Permendesa Nomor 3 tentang proses pendampingan masyarakat desa," katanya.

Ia menilai jumlah pendamping yang ada saat ini masih jauh dari ideal. Menurutnya, satu orang pendamping sebaiknya hanya menangani maksimal dua desa agar proses pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.

Ramli menambahkan, proses pemberdayaan masyarakat tidak cukup dilakukan sekali atau dua kali, melainkan membutuhkan pendampingan berulang hingga masyarakat benar-benar mampu mengembangkan potensi desanya secara mandiri.

Melalui penambahan jumlah tenaga pendamping dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan proses pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa-desa Kabupaten Alor dapat berjalan lebih optimal dan mampu mempercepat terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....