Warga Manumutin Pengambilan Sumpah Serfipikat Pengganti yang Hilang

  • 20 Jul 2026 07:40 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Warga Kelurahan Manumutin atas nama Yohan Hendrika Dua melaksanakan pengambilan sumpah untuk proses penerbitan sertipikat tanah pengganti karena hilang yang dipimpin langsung Kepala Pertanahan Belu Ch Mudasih yang disaksikan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Aloysius Alfridus Nggere, S.SiT., serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Anastasia Getrudis Wolo, A.Md.

Usai pengambilan sumpah Kepala Kantor Pertanahan Belu Ch Mudasih menyampaikan langkah ini merupakan tahapan administratif yang wajib dilaksanakan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas dokumen yang hilang.

“Sumpah sertifikat penghenti diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan seperti seperti sertipikat ganda sekaligus memastikan kejujuran pemohon bahwa sertipikat aslinya benar-benar hilang,” kata Ch Mudasih pada Jumat 17 Juli 2026.

Ia menambahkan pengambilan sumpah mengacu pada Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mensyaratkan pemohon untuk memberikan pernyataan di bawah sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kehilangan sertipikat.

“Sebelum pengambilan sumpah tentunya pemohon telah melengkapi berkas-berkas sebelumnya untuk memastikan keabsahan, sebelum pengambilan sumpah,” kata Ch Mudasih.

Melalui pelaksanaan pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain memberikan kemudahan dalam proses penggantian sertipikat yang hilang, Kantah Kabupaten Belu juga mengimbau masyarakat agar menyimpan dokumen pertanahan dengan baik serta segera mengajukan permohonan sesuai prosedur apabila mengalami kehilangan, sehingga hak atas tanah tetap terlindungi secara hukum. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....