Sertipikat Hilang Warga Tulamalae Belu Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti

  • 16 Jul 2026 07:21 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melaksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang terhadap sertipikat hak milik atas nama Aloysius Bana yang berlokasi di Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Pengambilan sumpah ini dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Ch Mudasih, S.ST.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, Ch Mudasih, S.ST menyampaikan pengambilan sumpah jabatan merupakan tahapan krusial, dan syarat wajib dalam alur pelayanan sertfipikat pengganti karena hilang, agar masyarakat tetap dapat memo mohon cetakan sertifikat pengganti.

Sebelum pengambilan sumpah pemohon sebelumnya harus melengkapi berbagai persyaratan seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan dokumen pendukung

“ Pengambilan sumpah merupakan tahapan hukum resmi dan penting untuk menyatakan bahwa sertifikat tersebut benar-benar hilang dan tidak digadaikan atau disengketakan,” ucap Ch Mudasih pada Senin 13 Juli 2026.

Lanjut Ch Mudasih, pelaksanaan pengambilan sumpah merujuk pada pasal 59 ayat (1) peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran yang mengamanatkan bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang berusaha disertai pernyataan di bawah sumpah dari pihak bersangkutan di hadapan Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk.

“Tentunya kita selalu menerapkan prinsip cek dan ricek untuk memastikan semua sebelum dilakukan pengambilan sumpah yang sesuai dengan berkas-berkas yang dimasukkan sebagai dasar,” ujar Ch Mudasih.

Melalui pelayanan ini, Kantah Kabupaten Belu terus berupaya mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....