Digitalisasi Pelayanan Jangan Timbulkan Kesenjangan Baru di Belu
- 07 Jul 2026 20:10 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Transformasi digital pelayanan pertanahan di Kabupaten Belu menjadi perhatian serius agar tidak potensi kesenjangan akses masyarakat. Demikian disampaikan Ch. Mudasih, S.ST Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, kepada rri.co.id, Selasa 7 Juni 2026.
"Kondisi geografis dan keterbatasan jaringan menjadi hal yang dapat mempengaruhi pemerataan layanan berbasis teknologi secara signifikan. Karenanya kami berupaya agar pelayanan tetap merata."
Ch. Mudasih, S.ST Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, menyampaikan hal tersebut kepada rri.co.id, Selasa 7 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa digitalisasi tidak boleh menghadirkan ketimpangan baru dalam pelayanan publik yang seharusnya inklusif.
“Transformasi digital tidak boleh menciptakan kesenjangan baru antara masyarakat yang mudah mengakses teknologi dan mereka yang memiliki keterbatasan akses,” kata. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya keadilan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Ia menjelaskan bahwa prinsip utama pelayanan adalah memastikan tidak ada masyarakat tertinggal akibat keterbatasan teknologi. Oleh karena itu, petugas tetap memberikan asistensi, penjelasan, serta pendampingan kepada setiap pemohon layanan pertanahan.

“Prinsip kami, tidak ada masyarakat yang tertinggal hanya karena keterbatasan akses teknologi,” ujarnya. Pendampingan tersebut dilakukan agar masyarakat tetap memperoleh layanan yang sama, terlepas dari kemampuan digital yang dimiliki masing-masing individu.
Selain itu, pihaknya terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Upaya ini dilakukan untuk memastikan informasi layanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah terpencil secara merata.
Ia juga mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam transformasi bukan terletak pada sistem teknologi yang digunakan. Menurutnya, perubahan budaya kerja dan cara pandang dalam melayani masyarakat menjadi aspek yang paling sulit dilakukan secara konsisten.
“Sistem dan teknologi dapat dibangun dalam waktu tertentu, tetapi membangun budaya pelayanan membutuhkan proses berkelanjutan,” ucap. Transformasi menuntut setiap pegawai memiliki pola pikir melayani masyarakat dengan cepat, jelas, serta setara dalam setiap proses.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan alih media kerap dianggap lambat oleh sebagian pihak. Namun proses tersebut meliputi plotting, verifikasi peta, penyesuaian wilayah, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih data administrasi pertanahan.
“Setelah semuanya lengkap, layanan selanjutnya berjalan mulus sesuai standar operasional yang telah ditetapkan,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa tujuh layanan prioritas kini dapat diselesaikan tepat waktu, seperti peralihan hak lima hari dan pengecekan satu hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....