Lapas Atambua Usulkan Lima Warga Binaan Terima Amnesti

  • 05 Jul 2026 01:35 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua bergerak cepat mendukung program Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara di bidang pemberian amnesti. Langkah proaktif ini dilakukan guna mengimplementasikan amanat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 terkait pemberian pengampunan hukum bagi warga binaan.

Pada tahap awal ini, Petugas registrasi Lapas Atambua, Ica Monika, tengah melakukan persiapan matang untuk pelaksanaan amnesti lanjutan, Jumat 3 Juni 2026. Proses tersebut diawali dengan melakukan inventarisasi serta identifikasi awal terhadap narapidana yang berpeluang kuat memenuhi kriteria sebagai calon penerima amnesti.

Kepala Lapas (Kalapas) Atambua, Antonio Da Costa menjelaskan bahwa fokus usulan Amnesti berdasarkan kemanusiaan yakni terpidana yang dipidana 1 (satu) tahun atau 12 bulan ke bawah, dan bukan merupakan sisa pidana.

"Berdasarkan hasil penyisiran data substantif, Lapas Atambua resmi mengusulkan 5 orang warga binaan sebagai calon penerima amnesti. Para calon penerima dipastikan bukan merupakan pelaku tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan keamanan negara, pelanggaran HAM berat, tindak pidana asusila/pelecehan seksual, maupun perlindungan anak. Selain itu, mereka harus terbukti bukan pelaku pengulangan tindak pidana serta memiliki catatan nihil pada Register F," kata Antonio.

Guna menjamin validitas dan keakuratan proses tersebut, Kasubsi Registrasi, Yohanes Aluman menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan kepada Kejaksaan Negeri Belu. Surat tersebut dimaksudkan untuk memohon bantuan pengecekan data rekam jejak hukum secara menyeluruh terhadap para calon penerima amnesti.

"Kami telah mengirimkan surat permintaan resmi kepada Kejaksaan Negeri Belu guna melakukan koordinasi ketat terkait data MAP (Mempunyai Perkara Lain). Langkah ini sangat krusial untuk memastikan dan menjamin bahwa kelima warga binaan yang kami usulkan benar-benar bersih, tidak memiliki sangkutan pidana lain, sehingga proses amnesti ini berjalan valid dan akurat secara hukum," ujar Yohanis

Melalui percepatan pengurusan amnesti yang selektif ini, Lapas Atambua berkomitmen untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata pemenuhan hak-hak warga binaan yang berjalan selaras dengan regulasi hukum nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....