KPU Malaka Tetapkan 160.165 Pemilih Triwulan II 2026

  • 03 Jul 2026 08:59 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Malaka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga akurasi data kepemiluan. Dalam rapat pleno rekapitulasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan Triwulan II tahun 2026, KPU Malaka menetapkan jumlah pemilih sebanyak 160.165 orang, meningkat dibandingkan Triwulan I yang berjumlah 159.697 pemilih.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno berlangsung di aula kantor KPU Malaka, desa Wehali, pada Kamis, 2 Juli 2026. yang dihadiri perwakilan Bupati Malaka, Kapolres, Dandim 1605 Belu, Kabang Kesbangpol, Kepala Dukcapil, Kabag Tata Pemerintahan, Bawaslu Malaka, dan Pimpinan Partai Politik.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 35/PP.07-BA/5321/3/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, KPU Kabupaten Malaka menetapkan jumlah pemilih sebanyak 160.165 orang, yang terdiri atas 78.700 pemilih laki-laki dan 81.465 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 127 desa/kelurahan di Kabupaten Malaka.

Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus Adrianus Bere, mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan agenda nasional yang dilaksanakan seluruh jajaran KPU sebagai tindak lanjut ketentuan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Menurutnya, proses pemutahiran data dilakukan melalui empat tahapan, yakni pengolahan data, koordinasi, pemutahiran hingga rekapitulasi. Seluruh rancangan tersebut dirancang untuk memastikan daftar pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan, proses diawali dengan pengolahan data secara sistematis melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), yang selanjutnya dikonfirmasi dan diverifikasi menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Setelah itu, KPU melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) melalui pendataan langsung di lapangan. Pada tahap ini petugas mencocokkan dokumen kependudukan dengan data pemilih yang diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Kabupaten/ Kota. Proses tersebut untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemutahiran itu, KPU melakukan penyesuaian terhadap beberapa kategori data pemilih, antara lain pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang pindah masuk maupun pindah keluar, data pemilih ganda, serta perubahan elemen data kependudukan lainnya.

Yuventus menegaskan, pemutakhiran data pemilih dilakukan setiap triwulan dan bersifat berkelanjutan. Data yang telah direkap menjadi data dasar yang akan terus diperbaharui pada triwulan berikut dengan mengedepankan prinsip akurasi, pemutakhiran, dan validasi data.

"sejauh ini dari triwulan pertama 159.697 pemilih kemudian pada triwulan yang kedua ini kita sudah ada penambahan sekitar empat ribu lebih pemilih ada peningkatan jadi 160.165 pemilih," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya KPU dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih. Dengan data yang akurat dan mutakhir, penyusunan daftar pemilih untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada di masa mendatang diharapkan dapat berlangsung lebih baik, transparan, dan memberikan kepastian hak pilih bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat. (AS)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....