SDP Terintegrasi Permudah Layanan Integrasi Warga Binaan Lapas Atambua
- 02 Jul 2026 14:38 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua resmi melaksanakan instalasi perangkat Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, Rabu 1 Juli 2026. Tepat pukul 19.30 WITA SDP selesai terinstalasi dengan bertujuan memberikan pelayanan prima bagi warga binaan yang mendapatkan hak integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kota Kupang hanya untuk urusan administratif pelaporan. Semua proses kini bisa diselesaikan secara sistematis langsung dari Pos Bapas di Atambua.
Kepala Lapas (Kalapas) Atambua, Antonio Da Costa, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terlaksananya kolaborasi modern ini. Beliau menekankan pentingnya efisiensi bagi warga binaan.
"Kehadiran SDP yang terintegrasi di Pos Bapas Atambua ini adalah solusi nyata bagi warga binaan. Kita tahu bahwa tidak semua warga binaan mampu secara ekonomi. Melalui pelayanan ini, pelaporan diri serta administrasi awal warga binaan sebagai klien Bapas dapat dilaksanakan secara cepat dan akuntabel. Kami ingin memastikan warga binaan yang mendapatkan hak integrasi tidak lagi terbebani oleh jarak geografis yang jauh ke Kota Kupang. Sekarang, semua bisa diselesaikan secara cepat dan sistematis langsung dari sini," ujar Antonio.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bapas (Kabapas) Kupang, Johan Sadhawa juga menegaskan bahwa inovasi ini merupakan perwujudan dari komitmen pelayanan prima di bawah semangat sinergi tanpa batas.
"Integrasi perangkat SDP ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional hingga ke beranda depan negara. Mulai hari ini, warga binaan Lapas Atambua yang mendapatkan hak integrasi tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kupang. Semua proses kini bisa diselesaikan langsung secara sistematis di Atambua," kata Antonio.
Inovasi ini diharapkan menjadi solusi nyata agar warga binaan yang bebas bisa langsung fokus berintegrasi dengan masyarakat, tanpa dibayangi kecemasan akan beban biaya dan jarak untuk wajib lapor. Hal tersebut dibenarkan oleh Petugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Lapas Atambua, Richard Meko. Menurutnya, pembaruan sistem ini memberikan dampak efisiensi yang luar biasa.
“Sebagai petugas pendamping, kami melihat kehadiran SDP terintegrasi ini sangat mempercepat dan mempermudah alur pelayanan. Data klien langsung terkoneksi ke pusat, sehingga registrasi dan pelaporan awal administrasi hak integrasi bisa tuntas hari itu juga tanpa terkendala jarak," ujar Richard.
Sinergi antara Lapas Atambua dan Bapas Kupang ini menjadi tonggak baru dalam modernisasi pelayanan pemasyarakatan di wilayah perbatasan. Melalui penerapan SDP terintegrasi ini, diharapkan pemenuhan hak-hak warga binaan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan bebas dari beban biaya perjalanan yang tinggi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....