Didatangi Tim Kemendagri, Badan Kehormatan DPRD TTU Lakukan Sidang Hanya Sepekan

  • 02 Jul 2026 14:35 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami (Icha ) Pakenoni, S.Ked yang menjadi sorotan nasional, sehingga Mendagri melalui Inspektur Kemendagri dan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), Tim Kemenkes RI serta Inspektorat Provinsi NTT mendatangi DPRD TTU. Tujuan tim tersebut adalah menemui DPRD, Polres TTU, Management RS Leona dan Pemkab TTU pada Selasa 30 Juni 2026.

Kedatangan tim tersebut juga bertujuan supaya meminta Badan Kehormatan DPRD TTU bekerja secara profesional dan cepat terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan 3 orang anggota DPRD TTU yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake sehingga menyebabkan almarhumah dr Icha Pakaenoni depresi berat dan meninggal. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, ST saat diwawancarai awak media di ruangannya.

"Setelah tim Kemendagri dan Kemenkes RI tiba di TTU, kami sudah berkomunikasi dan Badan Kehormatan DPRD TTU akan bekerja selama seminggu. Sehingga putusan sidang etik terhadap 3 orang anggota DPRD TTU akan diputuskan pada Selasa depan 6 Juli 2026," ujar Kristo.

Menurut Kristo bahwa, Tim Kemendagri meminta DPRD TTU supaya sejauh mana merespon kejadian yang menimpa almarhumah dr Icha. Sebab perundungan itu diduga melibatkan 3 angota DPRD TTU. Karena sesuai amanat UU 23 tahun 2014 terkait Pemerintah Daerah dimana lembaga DPRD dalam hubungan eksekutif berada di bawah binaan Kemendagri. Sehingga tim Kemendagri mendatangi DPRD TTU melakukan fungsi pengawasan terkait kasus kematian dr Icha Pakaenoni.

Berdasarkan penyelidikan oleh Pimpinan DPRD TTU terhadap 3 orang anggota DPRD yang diduga mengintimidasi almarhumah dr Icha Pakaenoni, ternyata benar mereka melanggar kode etik DPRD TTU. Sehingga pada Senin 29 Juni 2026 pimpinan DPRD TTU secara resmi merekomendasikan ke Badan Kehormatan supaya bekerja sesuai prosedur yang berlaku di Badan Kehormatan dan merujuk pada peraturan DPRD nomor 1 tentang Tatib dan Peraturan nomor 2 tentang kode etik serta Peraturan nomor 3 tahun 2024 DPRD tentang tata cara beracara di Badan Kehormatan", ujar mantan Ketua DPD II Golkar TTU ini.

"Badan Kehormatan DPRD TTU akan mulai bekerja pada Kamis tanggal 2 Juli 2026, sehingga akan mengundang para pihak yakni pelapor, 3 angota DPRD TTU yang diduga mengintimidasi dan para saksi dari RS Leona Kefamenanu. Jadi pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan DPRD TTU hanya berfokus pada pelanggaran kode etik. Sedangkan hal-hal yang sifatnya pidana menjadi domain aparat penegak hukum", kata Kristo.

Jadi sesuai skedul dari Badan Kehormatan DPRD TTU, maka paling lambat Selasa 6 Juli 2026 sudah ada kesimpulan dan keputusan terhadap sidang etik yang dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD TTU. Sehingga sidang etik tersebut hanya memakan waktu selama seminggu. Padahal prosedur badan kehormatan DPRD itu biasanya bekerja selama 60 hari baru ada kesimpulan. Tetapi kematian almarhumah dr Icha Pakaenoni merupakan kasus khusus dan menjadi perhatian nasional, maka BK harus bekerja cepat.

"Nanti Selasa depan 6 Juli 2026 Badan Kehormatan DPRD TTU sudah harus menyerahkan berkas Rekomendasi ke pimpinan DPRD TTU. Supaya dibuatkan agenda rapat paripurna DPRD sehingga diumumkan secara terbuka jenis sangsi seperti apa terhadap 3 orang anggota DPRD TTU yang diduga mengintimidasi almarhumah dr Icha Pakaenoni", kata Ketua DPRD TTU ini (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....