Bupati TTU Pending Perpanjang Izin RS Leona hingga Persoalan Almh dr. Icha selesai

  • 30 Jun 2026 08:48 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami (Icha ) Pakenoni, S.Ked saat berjaga di IGD RS Leona Kefamenanu, karena diduga diintimidasi 3 orang anggota DPRD, maka Bupati TTU mengambil langkah tegas berupa pembekuan perpanjangan izin operasional rumah sakit Leona. Perpanjangan izin operasional terhadap rumah sakit swasta itu terpaksa dipending sampai penyelesaian kematian dr Icha selesai. Hal ini disampaikan oleh Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo saat diwawancarai awak media di Kantornya pada Senin 29 Juni 2026.

Menurut Bupati Falent bahwa, walaupun SK perpanjangan izin operasional RSU Leona Kefamenanu dipending sampai penyelesaian kematian almarhumah dr Icha Pakaenoni, tetapi pelayanan medis di rumah sakit tersebut tetap berjalan. Karena kematian tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut kini lagi jadi perhatian secara nasional maupun masyarakat TTU.

"Selaku Bupati TTU, saya perintahkan kepada Dinas Kesehatan supaya menahan dulu perpanjangan izin operasional RS Leona Kefamenanu. Selain pending perpanjangan izin operasional, saya juga meminta management rumah sakit Leona Kefamenanu membuat jumpa pers dan berbicara terbuka kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat TTU. Tidak hanya itu, pihak Leona Kefamenanu juga harus menyerahkan bukti CCTV ke Polres TTU", ujar mantan TNI ini.

Menurut Bupati Falent bahwa saat terjadi dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr Icha Pakaenoni, ternyata Direktur RS Leona berada di tempat dan sang direktur juga menegur oknum anggota DPRD TTU supaya jangan membuat keributan sehingga mengganggu para pasien yang sedang berobat saat itu.

"Perlu management rumah sakit Leona Kefamenanu ketahui bahwa, semua instruksi Bupati TTU harus dipatuhi. Jika tidak patuh dan tidak mendukung penyelesaian kematian almarhumah dr Icha Pakaenoni, maka perpanjangan izin operasional bukan lagi dipending tetapi diblokir permanen dan bisa saja rumah sakit tersebut ditutup", kata Bupati Falent tegas.

Karena semenjak kematian dr Icha, Direktur RS Leona Kefamenanu baru mendatanginya pada Senin 29 Juni 2026 dan menceritakan kronologi yang terjadi pada saat itu. Tetapi apa yang disampaikan juga hanya sebatas lisan, sehingga selaku Bupati TTU saya minta kejadian itu harus tertulis.

Selain itu, Direktur RS Leona Kefamenanu harus berkoordinasi dengan pihak Polres TTU dan menemui penyidik supaya memberikan keterangan tambahan sebagai saksi karena saat kejadian sang direktur berada di tempat. Bahkan CCTV juga saya minta diserahkan ke Polres TTU karena itu adalah data yang akan membuka secara terang benderang kasus ini", kata Bupati Falent (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....