Penerapan Mekanisme Plea Bargain dalam Peradilan Pidana
- 30 Jun 2026 20:14 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor – Mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain kini mulai diatur secara resmi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Langkah baru ini diterapkan secara khusus guna mempercepat penyelesaian berbagai perkara pidana yang sifatnya masih tergolong sederhana.
Plh. Kasi Intel, Surya Baginda Halomoan Sirait, menjelaskan bahwa mekanisme efisien ini dimulai sejak tahap awal persidangan oleh Penuntut Umum. Pihak Penuntut Umum akan menanyakan langsung kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mengenai pengakuan atas tindak pidana yang didakwakan.
Apabila terdakwa secara resmi mengakui semua kesalahannya, proses hukum tersebut wajib mendapatkan pendampingan penuh dari seorang advokat. Setelah itu, pernyataan pengakuan bersalah tersebut akan langsung dituangkan secara formal ke dalam dokumen berita acara resmi.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap pengakuan tersebut nantinya akan dilakukan dalam sidang khusus oleh hakim tunggal. Proses krusial ini harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum beralih ke pemeriksaan pokok perkara yang bersangkutan.
Hakim berkewajiban untuk menilai kesukarelaan terdakwa secara cermat dan memastikan tidak ada unsur paksaan sama sekali. Jika hakim resmi menerima pengakuan tersebut, maka proses persidangan akan langsung dilanjutkan menggunakan prosedur acara singkat.
Namun, apabila hakim menolak pengakuan yang diajukan, perkara tersebut otomatis kembali disidangkan dengan menggunakan acara biasa. Terkait substansi teknis di lapangan, Kasubsi Intel Fransiskus Asisi Tyas Jurista Putra turut memberikan penjelasan mendalam mengenai isi perjanjian tertulis itu.
Dokumen perjanjian tersebut wajib memuat identitas lengkap, pasal yang didakwakan, serta pernyataan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak. Melalui kesepakatan formal ini, proses peradilan diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, serta tetap menjamin hak seluruh pihak yang berperkara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....