Lapas Atambua Gandeng BPN Belu Percepat Sertifikasi Aset Tanah Negara
- 19 Jun 2026 07:27 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua secara proaktif melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu, Kamis 18 Juni 2026. Bertempat di kantor BPN Kab. Belu.
Langkah strategis ini diambil guna mempercepat proses sertifikasi dan balik nama aset tanah milik satuan kerja agar berstatus hukum atas nama Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Decky Nurmansyah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, kegiatan koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut nyata dari arahan pimpinan.
"Seluruh satuan kerja di bawah naungan instansi diinstruksikan untuk segera melaporkan perkembangan inventarisasi aset tanah, guna dikompilasi secara menyeluruh dan dilaporkan ke Ditjenpas," kata Decky.
Operator Barang Milik Negara (BMN) Lapas Atambua, Richard Meko menjelaskan bahwa terdapat tiga sertifikat tanah utama yang saat ini menjadi fokus prioritas perubahan status kepemilikan. Ketiga aset tanah tersebut berlokasi di beberapa area strategis di Kabupaten Belu, yaitu di Jalan Ahmad Yani, Jalan Dubesinanaet, dan Jalan Soepomo. Proses ini dinilai sangat krusial untuk memastikan legalitas mutlak dan tertib administrasi kekayaan negara.
Mengenai kendala teknis dan langkah lanjutan di lapangan, Operator BMN menyebutkan bahwa pihak Lapas saat ini sedang menunggu kesiapan infrastruktur digital dari pusat.
"Tindak lanjut dari kami adalah masih menunggu aktivasi akun mitra pertanahan resmi yang saat ini sedang dibuat oleh pihak Ditjenpas untuk mengintegrasikan sistem data pertanahan secara elektronik," ujar Decky.
Kepala Lapas (Kalapas) Atambua, Antonio Da Costa memberikan penegasan mengenai pentingnya sinergi ini. "Koordinasi kelembagaan ini sangat krusial untuk meminimalisir potensi sengketa dan menjamin kepastian hukum aset negara. Kami berkomitmen penuh menyelesaikan target ini agar seluruh dokumen administrasi sinkron dengan database Kementerian pusat," kata Kalapas Atambua.
Di sisi lain, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu, Delsi menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah percepatan sertifikasi ini. Pihak BPN berkomitmen memberikan asistensi teknis secara maksimal bagi Lapas Atambua dalam memproses balik nama ketiga lokasi tanah tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara Lapas Atambua dan BPN Belu, diharapkan seluruh kendala administratif dapat segera teratasi dengan cepat, sehingga pelaporan pemutakhiran data aset ke tingkat pusat dapat berjalan dengan lancar, transparan, serta akuntabel. (AS)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....