Pemkab.Belu Mengajak Cegah dan Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan
- 17 Jun 2026 07:12 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Belu Maria Sabina Mau Taek, M.Pd mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap masih tingginya angka kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Belu, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam rumah tangga.
Dimana jumlah kasus kekerasan pelecehan seksual pada tahun 2025 tercatat sebanyak 38 kasus, yang terdiri dari perempuan dewasa 10 kasus, anak 20 kasus, serta anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 8 kasus. Sementara itu, pada tahun 2026 periode Januari hingga Mei, jumlah kasus kekerasan tercatat sebanyak 16 kasus, dengan rincian pelecehan terhadap perempuan 4 kasus, pelecehan anak 10 kasus, dan ABH 2 kasus.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran dan fisik pada tahun 2025, KDRT penelantaran terhadap perempuan tercatat 6 kasus, pada anak 10 kasus, serta ABH 1 kasus, sehingga total mencapai 17 kasus. Sedangkan pada tahun 2026, KDRT penelantaran terhadap perempuan tercatat sebanyak 2 kasus.
Sementara itu, untuk kekerasan fisik pada tahun 2025, tercatat pada perempuan sebanyak 3 kasus, anak 7 kasus, dan ABH 5 kasus dengan total 15 kasus. Pada tahun 2026 periode Januari hingga Mei, kasus kekerasan fisik tercatat pada anak sebanyak 9 kasus dan ABH 2 kasus dengan total 11 kasus. Adapun KDRT fisik khusus terhadap perempuan pada tahun 2025 sebanyak 4 kasus, dan pada tahun 2026 periode Januari hingga Mei tetap tercatat sebanyak 4 kasus.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta lingkungan sekitar.
Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah terjadinya kekerasan. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang tua untuk membangun komunikasi yang baik, memberikan pendidikan karakter, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan berbagai langkah strategis, seperti sosialisasi, edukasi, serta pendampingan terhadap korban kekerasan melalui layanan terpadu yang tersedia.
“Selain itu, DP3AP2KB Belu juga menyediakan rumah aman bagi korban sebagai bentuk perlindungan sementara, sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum secara maksimal,” ucap Maria Sabina Mau Taek pada Senin 15 Juni 2026.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Ia menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama untuk saling menghargai, melindungi, dan menjaga satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat dengan itu perempun dan anak terlindung bebas dari kekerasan dan memberikan ruang yang aman dan
Kepala DP3AP2KB berharap dengan adanya keterlibatan semua pihak, angka kekerasan di Kabupaten Belu dapat ditekan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, terutama bagi perempuan dan anak.
Menurutnya juga dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan Kabupaten Belu dapat menjadi daerah yang ramah perempuan dan layak anak, bebas dari segala bentuk kekerasan. (KM)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....