Dukung Penataan, Pertanahan Belu Konsolidasi Tanah di Kelurahan Manumutin
- 17 Jun 2026 07:09 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Dalam rangka mendukung penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara teratur serta berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melaksanakan kegiatan Konsolidasi Tanah di Kelurahan Manumutin, Kabupaten Belu, pada Senin 15 Juni 2026.
Kegiatan ini difokuskan pada pengambilan data pengukuran dan pendataan subjek serta objek Konsolidasi Tanah. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses Konsolidasi Tanah.
Kepala seksi survei dan pemetaan Rachman Adhi Nugroho S.T menyampaikan konsolidasi tanah
bertujuan untuk memperoleh data yang akurat mengenai bidang-bidang tanah dan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan rencana penataan kawasan secara efektif dan berkeadilan.
Lanjutnya menjelaskan dalam survei tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melakukan pengukuran lapangan serta pendataan secara langsung dengan melibatkan masyarakat pemilik tanah dan para pemangku kepentingan di Kelurahan Manumutin.Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Konsolidasi Tanah, sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas tanah.
Melalui kegiatan Konsolidasi Tanah ini, diharapkan dapat tercipta penataan ruang yang lebih teratur, peningkatan kualitas lingkungan permukiman, serta penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui langkah ini ia menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Belu untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui berbagai program strategis, termasuk pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagai instrumen penataan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. (KM)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....