Tertib Administrasi, Pertanahan Belu Sidang Panitia Ajudikasi di Fatulotu
- 11 Jun 2026 15:47 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Belu terus berlanjut. Pada Rabu 10 Juni 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu menggelar Sidang Panitia Ajudikasi di Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat, sebagai bagian dari tahapan penyelesaian administrasi pertanahan bagi masyarakat peserta program PTSL.
Dalam sidang ini sebanyak 40 berkas bidang tanah menjadi objek pemeriksaan dalam sidang tersebut. Panitia Ajudikasi Anastasia Getrudis Wolo dan A.Md. dan Reny Jasmin Atty, S.SiT melakukan penelitian terhadap data fisik dan data yuridis yang telah dikumpulkan sebelumnya untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku sebelum memasuki tahapan penerbitan sertipikat.
Panitia Ajudikasi Anastasia Getrudis Wolo menyampaikan sidang ajudikasi memiliki peran penting dalam proses pendaftaran tanah karena menjadi forum untuk melakukan validasi akhir terhadap dokumen dan informasi yang diajukan oleh masyarakat.
“Melalui tahapan ini, setiap bidang tanah yang didaftarkan dapat dipastikan memiliki dasar hukum dan data yang akurat,” ucap Anastasia Getrudis Wolo.
Ia menambahkan program PTSL hadir sebagai langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dengan terdaftarnya bidang-bidang tanah masyarakat secara resmi, diharapkan tercipta kepastian hukum yang dapat memberikan rasa aman serta mendukung pemanfaatan tanah secara produktif.
Melalui pelaksanaan Sidang Panitia Ajudikasi di Desa Fatulotu, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Program PTSL diharapkan terus memberikan manfaat nyata bagi terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Belu.
Kegiatan tersebut turut melibatkan pemerintah desa serta para pemilik tanah yang menjadi peserta PTSL. Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program sekaligus menciptakan proses yang transparan dan akuntabel. (KM)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....