Percepatan Kepastian Hukum Tanah Pertanahan Belu Sidang PTSL di Desa Henes

  • 11 Jun 2026 15:46 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melaksanakan Sidang Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Henes, Kecamatan Lamaknen Selatan, pada Rabu 10 Juni 2026.

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah yang bertujuan memastikan keakuratan data sebelum penerbitan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat.

Panitia Ajudikasi, Aloysius Alfridus Nggere, S.SiT dan Rachman Adhi Nugroho, S.T. melakukan pemeriksaan terhadap 16 berkas yang telah melalui tahapan pengumpulan dan pengolahan data fisik maupun data yuridis.

Panitia Ajudikasi Aloysius Alfridus Nggere menyampaikan Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki kesesuaian dengan kondisi di lapangan.

“Kita melakukan pemeriksaan keseluruhan dokumen dan memastikan setiap dokumen sesuai agar tidak menimbulkan persoalan kedepannya,” ujar Aloysius Alfridus Nggere.

Melalui langkah ini Kantor Pertanahan Kabupaten Belu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan PTSL yang efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Dengan terselenggaranya sidang panitia ajudikasi di Desa Henes, diharapkan proses sertipikasi tanah masyarakat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belu.

Pelaksanaan sidang turut melibatkan pemerintah desa serta para pemohon sebagai bagian dari proses verifikasi yang terbuka dan akuntabel. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program sekaligus memperkuat validitas data pertanahan yang akan didaftarkan. (KM)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....