Korban Penganiayaan Brutal di Fafinesu B selesai Operasi dan Menolak Berdamai
- 07 Jun 2026 12:07 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Para korban penganiayaan brutal di Desa Fafinesu B Kecamatan Insana Fafinesu Kabupaten TTU, telah selesai menjalani operasi dan CT Scan di bagian kepala serta tulang di RSUP dr Ben Mboi Kupang. Para korban adalah RTT, YK dan PS. Mereka telah melewati masa kritisnya namun mengalami trauma kepala dan wajah serta rusuk akibat penganiayaan brutal itu. Hal ini disampaikan RTT bersama kuasa hukum mereka Mario. M Kebo, S.H dan dua korban lainnya saat menggelar jumpa pers di Kenari pada Sabtu 6 Juni 2026.
Menurut RTT, saat ini kondisi tulang rusuknya patah sebanyak 3. Yang mana pada rusuk bagian kanan terdapat 2 tulang yang patah dan bagian kiri terdapat 1 tulang rusuk. Akibatnya ia mengalami kesulitan untuk tidur saat malam hari dan harus menggunakan banyak bantal untuk menyangga tubuhnya baru bisa tidur malam.
"Berdasarkan hasil CT Scan di RSUP dr Ben Mboi Kupang, kepala saya aman dan tidak ada persoalan. Tetapi tulang rusuk saya patah sehingga sulit untuk beristirahat malam. Bahkan saat ini, ia bersama kedua korban lainnya tidak bisa bekerja untuk menafkahi keluarga masing-masing karena masih didera rasa sakit akibat dianiaya secara brutal", ujar RRT.
Karena itu, kami sebagai korban berharap agar proses hukum terhadap para pelaku terutama Kepala Desa Fafinesu B dan puluhan pelaku lainnya secepatnya ditangkap Polres TTU supaya diproses dan tidak terjadi lagi korban lainnya. Sebab penderitaan yang kami alami malam itu hingga kini meninggalkan trauma dan luka sehingga tidak ada kata damai dalam peristiwa ini", ujar RTT tegas.
Sementara korban lainnya yakni YK mengalami penderitaan lebih fatal karena kepala bagian kiri mendapat puluhan jahitan akibat dipukul menggunakan kayu oleh terduga pelaku A.N. Selain itu, giginya juga rontok sebanyak 4 gigi akibat hantaman batu. Khusus gigi yang rontok adalah gigi depan (gigi seri) di gusi bagian bawah 3 gigi dan bagian atas 1 gigi", ujar Y.K.
Korban lainnya yakni PS mengalami pendarahan pada bagian belakang kepala, sehingga ia harus menjalani operasi pembersihan darah akibat hantaman batu. Selain itu, ia juga kesulitan untuk melihat dan pandangannya buram akibat ditinju sang Kades Fafinesu B yang sangat dikenalnya.
"Kami sudah sakit beberapa Minggu ini dan tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Saat ini belum bisa kerja apa-apa karena rasa sakit yang dialami setelah penganiayaan brutal itu. Bahkan saya dan Y.K harus kembali ke RSUP dr. Ben Mboi Kupang untuk menjalani kontrol kepala dan wajah. Jahitan di kepala haru kami kontrol dan dirawat lukanya biar tidak infeksi karena menyangkut otak dan saraf mata", kata PS.
Kuasa hukum para korban yakni Mario M. Kebo, S.H menyampaikan bahwa pihaknya sangat percaya dengan Reskrim Polres TTU. Karena saat ini sudah begitu banyak pihak yang dipanggil untuk diperiksa atas penganiayaan brutal yang dialami kliennya. Saat ini, Penyidik Polres TTU tinggal menunggu para korban untuk dimintai keterangan mereka.
"Selaku kuasa hukum telah saya konfirmasi ke Reskrim Polres TTU bahwa, para korban akan diperiksa pada Kamis depan. Karena kliennya harus menjalani kontrol kepala dan wajah ke RSUP dr Ben Mboi Kupang pada Selasa karena saat ini mereka sedang menjalani rawat jalan pasca operasi", ujar Naga Merah sapaan akrab Mario.
Sebagai kuasa hukum, Mario percaya bahwa penyidik Satreskrim Polres TTU akan menegakan keadilan atas kasus penganiayaan brutal di Insana Fafinesu. Sehingga ada rasa kepuasan bagi para korban secara hukum dan masyarakat luas yang telah mengikuti persoalan tersebut", kata Mario (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....