Kadinsos dan PMD Belu, Pemekaran Desa di Belu Memasuki Tahapan Verifikasi Faktual

  • 06 Jun 2026 11:34 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Belu Romualdus RH Jossetiyawan Manek menyampaikan proses pemekaran 18 desa di wilayah Kabupaten Belu telah memasuki Verifikasi Faktual.

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kelayakan adminitrasi, teknis serta riil di lapangan sebelum desa baru resmi terbentuk.

Menurutnya dengan verifikasi faktual nantinya tim akan secara lamgsung turun di sejumlah desa yang akan dimekarkan guna mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan.

“Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat kecamatan, hingga tokoh masyarakat setempat. Keterlibatan semua unsur tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemekaran desa benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan bukan sekadar kepentingan administratif semata,” ucap Iwan Manek pada Jumat 5 Juni 2026.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa pemekaran desa mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Dengan wilayah administrasi yang lebih kecil, pemerintah desa dapat lebih fokus dalam menjalankan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, pemekaran desa juga dinilai dapat mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau. Akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih mudah dan efisien.

Dirinya berharap dengan memasuki verifikasi Faktual seluruh tahapan pemekaran desa dapat berjalan lancar hingga tahap penetapan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berpartisipasi aktif dalam proses ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat. (KM)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....