Imigrasi Atambua Perkuat Kolaborasi Cegah TPPO dan Tertib Izin Tinggal
- 05 Jun 2026 16:50 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta meningkatkan kepatuhan terhadap izin tinggal keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengelar kegiatan sosialisasi tentang pentingnya kepatuhan izin tinggal dan pencegahan tindak pidana perdagangan manusia bagi stakholder, masyarakat dan desa binaan imigrasi pada Jumat 5 Juni 2026 di Aula Hotel Nusantara II.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, aparat desa, serta instansi terkait mengenai bahaya TPPO dan pentingnya mematuhi aturan keimigrasian, khususnya bagi warga negara asing maupun masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri.

Kegiatan Sosialisasi menghadirkan 3 Narasumber Kepala Balai Pelayananan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur, Suratmi Hamida,S.Sos, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Belu R. RH Jossetiyawan Manek, S.Pt dan Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kelas II TPI Atambua
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Ridwan Alfarisi Tanjung, S.E menyampaikan wilayah perbatasan memiliki potensi kerawanan terhadap praktik perdagangan orang, sehingga diperlukan langkah preventif melalui edukasi dan pengawasan yang berkelanjutan sehingga perlu adanya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan orang.

Dirinya menambahkan TPPO merupakan kejahatan serius yang seringkali memanfaatkan karena kurangnya informasi dan rendahnya kesadaran masyarakat
Selain itu dalam sosialisasi peserta yang hadir diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis pelanggaran keimigrasian, seperti overstay dan penyalahgunaan izin tinggal, serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan dan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dinilai perlu dilakukan secara terpadu tepat guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“ kegiatan ini merupakan sosialisasi kepada desa binaan di perbatasan, kita semua yang hadir menjadi agen perpanjangan utnuk pencegahan TPPO sekaligus kepatuhan izin tinggal baik di Belu maupun pekerja agar terbebas dari segala tindak pidana, kami sangat berharap semua ikut terlibat aktif menyebarkan informasi ini,” ucap Ridwan Alfarisi Tanjung.
Ia berharap peserta yang hadir menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan informasi kepada keluarga dan masyarakat terkait pencegahan TPPO dan kepatuhan izin tinggal imigrasi demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Belu.

Melalui sosialisasi ini juga masyarakat semakin waspada terhadap modus-modus TPPO serta lebih patuh dalam memenuhi ketentuan izin tinggal. Imigrasi Belu juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan pelayanan keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat. (KM)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....