Kantor Pertanahan Belu Hadirkan Pelayanan di MPP Timor Atambua Selasa dan Kamis

  • 04 Jun 2026 06:12 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Mendekatkan layanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang lebih mudah diakses. Salah satunya melalui pembukaan layanan informasi pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Timor Atambua.

Layanan ini dibuka secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis, Pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung dengan petugas Bobby Saefatu dan Zakiyatun Rahma Antoni, S.H.

Petugas pelayanan di MPP Atambua Bobby Saefatu mengampaikan Kehadiran layanan di MPP Atambua menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.

Ia menambahkan keberadaan layanan ini menjadi salah satu bentuk kemudahan akses informasi pertanahan. Masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang jelas dan terarah mengenai berbagai layanan yang tersedia.

“Jadi untuk pelayanan dilakukan pada hari Selasa dan Jumat, masyarakat yang membutuhkan informasi pertanahan kami siap memberikan informasi sesuai jam kerja 09.00 WITA hingga 12.00 WITA,” kata Bobby Saefatu.

Senada Zakiyatun Rahma Antoni melalui layanan informasi pertanahan di MPP Timor Atambua, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai informasi pelayanan pertanahan.

Ia menambahkan dengan adanya layanan yang rutin dan terjadwal ini, masyarakat diharapkan semakin terbantu. Akses terhadap informasi pertanahan pun menjadi lebih cepat dan efisien.

Melalui langkah ini Kantor Pertanahan Kabupaten Belu menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan yang diberikan mengedepankan prinsip responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pertanahan. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....