Cegah Sengketa Aset Daerah, Pertanahan Belu Klarifikasi Batas Tanah Fatukbot
- 31 Mei 2026 10:20 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melalui Seksi Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan klarifikasi batas aset milik Pemerintah Kabupaten Belu, yaitu pada bidang tanah Hak Pakai dengan nomor 14 dan 15 yang terletak di Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan dari Biata Madalena Canosa dan berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Belu.
Kepala Kantor Pertanahan Belu Ch Mudasih menyampaikan kegiatan klarifikasi batas aset adalah proses pencocokan, penelitian, dan kesepakatan mengenai batas fisik suatu bidang tanah atau aset.
“jadi kegiatan klarifikasi dilaksanakan karena ada permohonan baru dari masyarakat yang berbatasan dengan aset pemda berupa sekolah dengan adanya pengecekan nantinya tidak menimbulkan persoalan kedepan,” kata Ch Mudasih pada Jumat 29 Mei 2026.
Ia menjelaskan langkah ini dilakukan dengan menanamkan asas kehati hatian dalam menghilangkan potensi konflik dimana aset Pemda yanh diluar sertifikat diklaim menjadi mohon oleh masyarakat dengan itu pihaknya mengundang analis hukum dari bpkad untuk melakukan klarifikasi agar permohonan yang di mohonkan itu clear sebelum bisa dilanjutkan kembali.
“Sesuai dengan klarifikasi kemarin ternyata bidang yang dimohonkan ini tidak berbatasan langsung dengan aset pemda,” ucap Ch Mudasih.
Ia menekankan langkah ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan dan menghindari sengketa antar instansi, perusahaan, atau masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan transparan dalam rangka mendukung pengelolaan aset pemerintah daerah secara tertib dan berkelanjutan. (KM)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....