Pertanahan Belu Sidang PTSL 57 Bidang Tanah di Derokfaturene

  • 29 Mei 2026 06:29 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Komitmen dalam percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Belu kembali melaksanakan Sidang Panitia Ajudikasi di Desa Derokfaturene, Kecamatan Tasifeto Barat, pada Selasa 27 Mei 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyelesaian administrasi pertanahan bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL Tahun 2026.

Ketua panitia Ajudikasi PTSL Aloysius Alfridus Nggere, S.SiT menyampaikan Dalam pelaksanaan sidang, Panitia Ajudikasi melakukan pemeriksaan terhadap 57 bidang tanah yang diajukan masyarakat.

Lanjutnya, pemeriksaan dilakukan melalui penelitian data fisik dan data yuridis untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan serta kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan sebelum diterbitkannya sertipikat hak atas tanah.

Ia menambahkan melalui program PTSL, pemerintah terus berupaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara merata. Sertipikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksaan kegiatan sidang ajudikasi turut melibatkan pemerintah desa dan masyarakat pemohon guna mendukung proses verifikasi yang transparan dan akuntabel. Kehadiran para pemilik bidang tanah juga menjadi bagian penting dalam memastikan tidak adanya permasalahan batas maupun status kepemilikan atas tanah yang didaftarkan.

Pelaksanaan sidang ajudikasi di Desa Derokfaturene mendapat respons positif dari masyarakat setempat salah satu warga Alo berharap proses sertipikasi melalui program PTSL dapat berjalan lancar sehingga hak atas tanah yang dimiliki memperoleh pengakuan hukum yang jelas dan sah.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Belu. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....