Pemkab Belu Tegas Atasi Penyimpangan Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi Atur Jal
- 27 Mei 2026 07:34 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Pemerintah Kabupaten Belu melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah, Rine Rene Baria, ST, memimpin Rapat Pengendalian BBM yang digelar di Lantai Satu Kantor Bupati Belu, Selasa 26 Mei 2026. Pertemuan yang dihadiri para pimpinan Perangkat Daerah terkait, Camat, dan Lurah menindaklanjuti hasil pemantauan dan pengecekan langsung (sidak) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) terkait kelangkaan dan tingginya harga minyak tanah bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat.
Asisten II Sekda Belu mengutarakan bahwa setelah melakukan pengecekan langsung di sejumlah agen minyak tanah di Kecamatan Kota Atambua dan Kecamatan Atambua Selatan, tim menemukan ketidaksesuaian jalur distribusi yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil sidak yang kami lakukan, ditemukan fakta bahwa distribusi minyak tanah bersubsidi tidak berjalan sesuai ketentuan. Dari pangkalan masih terbentuk mata rantai baru, dimana ada pihak ketiga atau kurir yang membeli stok dari pangkalan, lalu mendistribusikannya kembali ke kios-kios hingga dijual oleh pengecer di sekitar Pasar Baru. Padahal sesuai aturan, jalur resminya adalah dari Pertamina ke Agen, lalu ke Pangkalan, dan langsung dimanfaatkan oleh masyarakat – tidak boleh diperjualbelikan kembali,” tegasnya.
Penyimpangan jalur distribusi ini terbukti membuat harga minyak tanah melambung jauh dari ketetapan pemerintah. Berdasarkan pantauan di lapangan, pengecer menjual minyak tanah dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter dengan harga Rp12.000 hingga Rp15.000. Jika dikonversi ke harga per liter, nilainya mencapai Rp10.000, angka yang sangat jauh dari harga wajar dan menjadi beban bagi masyarakat.
“Kondisi ini menimbulkan persepsi seolah pemerintah tidak mengurus atau tidak melihat persoalan ini. Padahal, kami telah bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Rene Baria menegaskan kembali pembagian kewenangan pengawasan sesuai peraturan. Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan dan mencabut izin usaha, sedangkan tugas pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab Camat, Lurah, hingga perangkat desa/kelurahan termasuk RT dan RW.
“Lurah tidak perlu melakukan tindakan penindakan langsung, namun wajib membuat laporan tertulis yang dilengkapi bukti foto atau video, serta ditandatangani sebagai dokumen resmi pemerintah. Laporan inilah yang menjadi dasar kami untuk mengambil langkah selanjutnya,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Belu mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sosialisasi akan kembali digencarkan oleh para Lurah agar harga kembali normal dan distribusi tepat sasaran. Namun, jika setelah sosialisasi masih ditemukan pihak yang melanggar, Pemerintah Daerah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pencabutan izin usaha bagi pangkalan yang terbukti terlibat penyimpangan.
Hasil lengkap dari pemantauan dan sidak tersebut sedang disusun dalam laporan tertulis sebagai bahan acuan langkah pengawasan dan pengendalian lebih lanjut demi menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga BBM bersubsidi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....