Pemkab Belu Siap Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampahpah Sembarangan

  • 17 Mei 2026 11:52 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar Baru Atambua.

"Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat, dalam menjaga kebersihan lingkungan," demikian kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu Robertus Yeremias Mali, SP, kepada rri.co.id Minggu, 17 Mei 2026.

Sebelumnya pihaknya telah memasang papan himbauan larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik pasar. Dalam papan tersebut juga dicantumkan ancaman sanksi sesuai peraturan daerah.

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 yang diperbarui menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga puluhan juta rupiah.

“Dengan adanya peraturan daerah itu kemudian orang yang buang sampah sembarangan dapat dikenakan denda maksimal 50 juta rupiah dan kurungan badan enam bulan,” tuturnya.

Selain itu, katanya, pemerintah juga sempat menawarkan insentif bagi masyarakat yang menangkap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Insentif yang diberikan mencapai lima persen dari total denda pelanggar.

“Kami sudah pasang papan himbauan, bahkan yang menangkap pelaku dijanjikan mendapat insentif. Tetapi dua hari kemudian papan himbauan itu hilang semua,” ujarnya.

Pemerintah menilai hilangnya papan himbauan tersebut menunjukkan masih rendahnya kepedulian sebagian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Karena itu, edukasi dan pengawasan akan terus dilakukan agar kawasan Pasar Baru tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....