Hadirkan Kepastian Hukum Tanah, Desa Kenebibi Sidang Ajudikasi PTSL 2026

  • 13 Mei 2026 22:05 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu kembali melaksanakan Sidang Panitia Ajudikasi dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, pada Rabu 12 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah masyarakat secara menyeluruh.

Dalam sidang tersebut, Panitia Ajudikasi melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap sebanyak 50 bidang tanah milik masyarakat yang menjadi objek kegiatan PTSL Tahun 2026.

Pemeriksaan meliputi verifikasi data fisik dan data yuridis guna memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan sebelum proses penerbitan sertipikat hak atas tanah dilakukan.

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026, Aloysius Alfridus Nggere, S.SiT menyampaikan melalui program PTSL, pemerintah terus mendorong percepatan legalisasi aset masyarakat guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Menurutnya dengan adanya Sertipikat tanah dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta meminimalisasir potensi sengketa dan konflik pertanahan di masa mendatang.

Dalam pelaksanaan masyarakat Desa Kenebibi menyambut positif pelaksanaan sidang ajudikasi tersebut.

Program ini dinilai membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas tanah dengan proses yang lebih mudah dan terjangkau, sekaligus meminimalisasir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat serta mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang modern, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Belu. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....