BAWASLU Belu: Putusan MK Bersifat Teknis

  • 08 Mei 2026 15:13 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal mulai 2029. Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Agustinus Bau,S.Fil, katakan hal tersebut hanya bersifat teknis.

Lanjutnya Bawaslu sebagai pengawal demokrasi tetap melaksanakan konsolidasi dan tidak terpengaruh oleh putusan maupun kepentingan politik nasional, "Bawaslu tetap konsolidasi menjaga demokrasi," katanya kepada rri.co.id, Selasa 5 Mei 2026,

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut lebih bersifat teknis berkaitan dengan pelaksanaan proses pemilu dan pemilihan, namun tetap mengandung makna penting demokrasi, "putusan itu soal teknis tetapi bermakna demokrasi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa demokrasi menjadi fokus utama yang harus terus diperkuat di seluruh kabupaten dan kota, agar bentuk pemilu apapun tidak memisahkan nilai demokrasi, "demokrasi tidak boleh tercerai berai," tuturnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Agustinus Bau,S.Fil dan Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belu, Julian Maurits Astari,S.Sos, saat hadir dalam perbincangan di Studio Pro 1 RRI Atambua (Foto: Tangkapan Layar RRI Atambua/Epi Mau)

Bawaslu, lanjutnya, tetap berkomitmen mengukuhkan demokrasi berintegritas, jujur, dan adil, meskipun berdasarkan pengalaman sebelumnya proses tersebut masih jauh dari harapan, "kita ingin demokrasi berintegritas," ucapnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya evaluasi melalui pendidikan pemilih, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penyadaran kepada pihak terkait untuk menghindari pelanggaran dan sengketa, "pendidikan pemilih harus diperkuat," katanya.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk memperkuat semangat demokrasi sekaligus menyesuaikan metode dan mekanisme pengawasan secara adaptif sesuai perkembangan situasi politik, hukum, dan budaya, "pengawasan harus adaptif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belu, Julian Maurits Astari,S.Sos, menekankan pentingnya komunikasi dengan tokoh masyarakat, adat, dan agama, "kita perlu membangun komunikasi."

Dikatakannya prinsip Hakneter, No Haktaek Malu (Saling Menghormati dan Menghargai) di Belu merupakan bentuk kearifan lokal yang patut dipertahankan seluruh elemen anak bangsa di Tanah perbatasan yang sangat junjung budaya.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan penyadaran praktik politik yang baik melalui pendekatan kearifan lokal, termasuk nilai saling menghormati dan menghargai di Kabupaten Belu, kearifan lokal harus dijaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....