Razia Insidentil Lapas Atambua Sita Benda Terlarang
- 07 Mei 2026 13:41 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua terus memperketat pengawasan di lingkungan hunian warga binaan. Sebagai bentuk langkah proaktif dalam menciptakan situasi kondusif, Lapas Atambua kembali menggelar penggeledahan insidentil pada blok hunian, Rabu 6 Mei 2026.
Langkah tegas ini dilakukan guna mengendalikan peredaran gelap barang-barang terlarang seperti handphone dan narkotika, serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Kegiatan penggeledahan yang dimulai pukul 19.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Atambua, Jeremias Gusmao yan memimpin anggotanya serta berkolaborasi dengan jajaran Kamtib dan jajaran pengamanan. Selanjutnya, petugas menyisir setiap sudut kamar hunian tanpa terkecuali. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok, di antaranya sendok besi, silet, dan gunting.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Ketut Akbar Herry Achjar. Selain agenda rutin, operasi ini adalah implementasi nyata dari misi Asta Cita Presiden RI dan 15 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memberantas peredaran narkoba serta praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas.
Ketua Tim Satops Patnal, Jeremias Gusmao, dalam keterangannya menjelaskan bahwa urgensi penggeledahan ini adalah untuk merespons isu-isu menonjol yang berkembang di masyarakat terkait keamanan lapas.
“Kegiatan ini merupakan jawaban atas kekhawatiran masyarakat mengenai isu handphone dan narkoba di dalam Lapas. Kami tegaskan bahwa komitmen ini bukan sekadar agenda formalitas, melainkan dedikasi yang sudah menyatu dalam jiwa setiap insan pemasyarakatan. Pemberantasan handphone sangat krusial guna mengantisipasi berbagai modus penipuan yang dikendalikan dari dalam blok hunian,” kata Jeremias.
Meskipun barang bukti yang ditemukan kali ini terlihat sederhana, Jeremias mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyepelekan sekecil apa pun temuan petugas. Barang-barang seperti sendok besi yang diasah atau gunting dapat disalahgunakan dan memicu gangguan keamanan yang fatal jika diabaikan. Seluruh barang bukti tersebut telah diinventarisir dengan teliti untuk selanjutnya dilakukan proses pemusnahan secara resmi.
Lebih lanjut, pihak Lapas menegaskan aturan ketat mengenai penggunaan alat komunikasi. Pegawai dilarang keras membawa handphone ke dalam blok hunian, sementara warga binaan dilarang memiliki atau menggunakan perangkat tersebut secara ilegal. Sebagai solusinya, negara telah menyediakan fasilitas Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) untuk memfasilitasi kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga secara legal dan terpantau.
Menariknya, meskipun penggeledahan dilakukan secara mendadak dan menyeluruh, suasana tetap kondusif. Warga binaan mengakui bahwa petugas menjalankan tugasnya secara profesional, mengedepankan nilai humanis tanpa disertai kekerasan maupun tindakan anarkis. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan aturan di Lapas Atambua tetap berjalan selaras dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Penggeledahan ini penting supaya di dalam sini tetap aman. Kami tidak keberatan diperiksa karena petugas juga melakukannya dengan baik. Kami ingin menjalani masa pembinaan dengan tenang tanpa ada gangguan keamanan," ujar Yan Seran salah seorang warga binaan.
Melalui penggeledahan insidentil yang dilakukan secara konsisten ini, Lapas Atambua berharap dapat terus mempertahankan predikat sebagai institusi yang bersih dari penyalahgunaan barang terlarang. Komitmen ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk gangguan keamanan demi kelancaran proses integrasi sosial warga binaan ke depannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....