Penghasilan Tetap Siltap Perangkat Desa di TTU Tertunggak Empat Bulan
- 04 Mei 2026 21:51 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, merespon keluhan Kepala Desa dan perangkat desa terkait penghasilan tetap (Siltap) yang belum dibayarkan selama 4 bulan terakhir. Plh Sekda, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena proses evaluasi APBDes 2026 di sejumlah desa belum rampung. Sesuai aturan, Siltap tahap Januari-Maret 2026 baru bisa dicairkan setelah APBDes ditetapkan dan dievaluasi Dinas PMD. Hal ini disampaikan oleh Plh Sekda TTU Trinimus Olin, S.Kom.,M.T saat diwawancarai awak media di ruangannya pada Senin 4 Mei 2026.
Menurut Trinimus bahwa, Siltap para Kepala Desa dan perangkat itu dibayarkan melalui ADD, namun ADD baru bisa disalurkan jika memenuhi beberapa syarat salur yang harus dipenuhi oleh Desa. Paling mendasar adalah para Kepala Desa harus menetapkan APBDes, lalu pertanggung jawaban tahun anggaran 2025 dan kalau ada pengajuan dari para kepala desa maka Pemda TTU langsung salurkan", ujar mantan Asisten II Setda TTU ini.
"Tetapi hingga tanggal 2 Mei 2026 lalu dari 183 Desa di TTU baru terdata 76 Desa yang sudah dicairkan ADD mereka. Sedangkan 37 Desa saat ini sementara berproses untuk pencairan sedangkan 26 desa lainnya baru sementara pengajuan dan masih ada kendala dimana terdapat 13 desa lainnya belum menetapkan APBDes mereka. Maka selama APBDes belum tuntas maka tidak mungkin Pemda TTU melayani pencarian ADD mereka", ujar Trinimus tegas .
Sekarang sudah bulan Mei 2026, dan APBDes harusnya ditetapkan paling lambat itu bulan Desember tahun 2025. Karena itu, Pemda TTU berharap supaya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban dari para kepala desa maupun perangkat mereka. Karena di satu sisi para perangkat desa menuntut supaya hak mereka dibayar, tetapi kewajiban syarat salur ADD juga harus dipenuhi", kata Trinimus.
Dikatakan Trinimus bahwa, berdasarkan ketentuan maka Siltap Kepala Desa dan perangkat desa dibayarkan setiap 3 bulan. Keputusan ini diambil karena Pemda TTU mengikuti mekanisme penyaluran ADD tetapi pemenuhan syarat salur harus diperhatikan dan jika tidak dipenuhi maka sampai sekarang juga untuk puluhan desa di TTU.
"Per 5 Mei 2026, masih ada 13 desa di Kabupaten TTU yang belum menetapkan APBDes. Ini yang menghambat proses pencairan Siltap, bukan hanya untuk 13 desa itu, tapi juga berpengaruh ke serapan Dana Desa secara keseluruhan dan serapan APBD TTU," kata Trinimus
Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Siju Meko secara singkat menyampaikan bahwa pada Selasa tanggal 5 Mei 2026 ia akan meminta penjelasan puluhan para kepala desa yang sudah mengajukan pencairan dana ADD tetapi mereka belum pergi ke Bank untuk mengambil ADD dimaksud supaya membayar Siltap. Ia juga akan memanggil 13 Kepala Desa yang belum menetapkan APBDes mereka.
"Selasa besok paling lambat jam 8 pagi atau jam 10 pagi, saya selaku Plt Kepala Dinas PMD akan panggil mereka para kepala desa supaya meminta penjelasan dan silahkan awak media bisa meliputi mereka", ujarnya Siju sapaan akrabnya (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....