KDRT Dominasi, 39 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tercatat di Alor

  • 04 Mei 2026 14:11 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Alor menunjukkan angka yang cukup tinggi sepanjang tahun 2026. Data yang dihimpun oleh Satreskrim Polres Alor sejak Januari hingga 4 Mei mencatat puluhan kasus yang menjadi perhatian serius.

Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, mengungkapkan bahwa total perkara yang ditangani mencapai 39 kasus. Penanganan kasus tersebut dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Jumlah kasus yang kami terima di Satreskrim Polres Alor, khususnya pada Unit BPA, sebanyak 39 kasus. Itu terdiri dari persetubuhan anak, pencabulan, KDRT, penganiayaan anak, persetubuhan seksual, kekerasan fisik anak, penganiayaan, serta kasus penelantaran,” ucapnya saat ditemui RRI.co.id. Senin, 04 Mei 2026.

Dari berbagai jenis tindak pidana tersebut, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi yang paling dominan. Selain itu, penganiayaan anak dan persetubuhan terhadap anak juga termasuk dalam jumlah yang cukup tinggi.

“Dari delapan jenis tindak pidana tersebut, yang paling besar adalah KDRT sebanyak 12 kasus, kemudian penganiayaan anak 9 kasus, persetubuhan terhadap anak 7 kasus, dan sisanya berkisar antara 1 hingga 3 kasus,” katanya.

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena Kabupaten Alor tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terbesar kelima di wilayah Nusa Tenggara Timur. Posisi tersebut berada di bawah TTS, TTU, Polresta Kupang Kota, dan Kabupaten Kupang.

Fakta tersebut menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan kepedulian dan langkah pencegahan. Diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat agar angka kekerasan dapat ditekan secara signifikan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....