Wakil Bupati Dukung BGN Tertibkan SPPG tanpa AMDAL

  • 03 Mei 2026 12:45 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Ketua Satuan Tugas Makanan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Timor Tengah Utara yang juga Wakil Bupati TTU Kamilus Elu, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menutup sementara dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di TTU yang belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pernyataan itu disampaikan saat mengikuti rangkaian kegiatan Hardiknas di Kantor Bupati TTU pada Jumat 1 Mei 2026 menyusul tindakan BGN yang pada bulan April lalu telah menutup SPPG Cahaya Menembus Batas di wilayah Maubeli, Kelurahan Maubeli, dan SPPG Kefamenanu 2 Dapur Gratia Plena di Jalan Kartini Nomor 199, Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Penutupan kedua dapur tersebut juga karena pengolahan limbah cair yang amburadul dan menyebabkan aroma tidak sedap sehingga diprotes warga.

"Pengelolaan dapur SPPG yang ada di tengah Kota Kefamenanu dan padat penduduk maka limbah cairnya harus diperhatikan. Jangan sampai pengelolaan limbah maupun sampah tidak baik, kemudian makanan MBG itu dihinggapi lalat lalu mengganggu kesehatan anak-anak TTU. Sehingga kita sebagai pemerintah tidak menginginkan hal tersebut dan mendukung penutupan dapur SPPG tersebut", ujar wakil Bupati Kamilus.

Sebagai Wakil Bupati TTU dan Ketua Satgas MBG kami dukung BGN melakukan tindakan tegas terhadap dapur SPPG yang belum memiliki izin AMDAL. Ia juga menyampaikan bahwa akan memanggil lagi SPPG, pengelola dan mitra kerja tiap dapur tersebut supaya samakan persepsi. Jangan sampai Pemda TTU menekan petugas SPPG, tetapi pengelola program memiliki persepsi yang berbeda dan tidak nyambung. Sehingga petugas SPPG bimbang karena mau ikut kemauan pemerintah atau keinginan pengelola", kata mantan staf Ahok ini.

"Kalau dapur SPPG belum punya izin AMDAL, lebih baik ditutup dulu karena itu tindakan membandel. Jangan sampai program bagus untuk anak sekolah ini justru menimbulkan masalah baru terhadap lingkungan, seperti pencemaran air atau limbah. Padahal kantor DPMPTSP dan Dinas Lingkungan hidup sangat dekat dapur SPPG yang ditutup itu lalu susahnya di mana. Jika ada kesulitan maka para pengelola program MBG bisa mendatangi kantor Bupati TTU supaya dicarikan solusi", ujar Wakil Bupati Kamilus.

Lebih jauh kata Wakil Bupati Kamilus bahwa, kalau para pengelola program MBG itu bertindak sendiri dan ketika terjadi masalah lalu dibiarkan maka akan berdampak pada masyarakat. Jika terjadi pencemaran lingkungan maka Pemda TTU tentunya akan berdiri dengan masyarakat. Sehingga pengusaha atau pengelola SPPG harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan jangan membiarkan persoalan limbah cair itu berlarut-larut lalu membawa masalah baru bagi masyarakat", ujarnya.

"Program MBG ini baik dan menyentuh langsung kebutuhan gizi anak-anak TTU. Tetapi pengelola dapur SPPG ini yang menjalankan di lapangan harus menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. Supaya masyarakat (anak-anak sekolah dan ibu hamil) yang menjadi sasaran program memperoleh pelayanan yang baik. Jangan sampai pemerintah pusat baik, tetapi para pengelola program MBG di daerah gagal dalam menjalankan program", kata Wakil Bupati Kamilus.

Ia kembali menekankan bahwa program MBG itu sudah bagus, sehingga ia berharap SPPG dan Pengelola program MBG memiliki hati bukan hanya memikirkan duit saja. Sebagai pengusaha (pengelola) boleh mengambil keuntungan dari program MBG ini, tetapi harus yang wajar. Supaya masyarakat sebagai penerima program bisa makan bergizi dan sehat. Bukan makan untuk sakit atau keracunan. Sehingga semua SPPG kalau belum memiliki izin AMDAL dihentikan sementara dan setelah mengantongi izin boleh beroperasi lagi", kata Wakil Bupati Kamilus tegas (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....