Penataan Pemanfaatan Ruang melalui PKKPR Non Berusaha di Desa Kabuna

  • 01 Mei 2026 17:37 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kantor Pertanahan Kabupaten Belu kembali melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha atas permohonan Aloysius Bouk, yang berlokasi di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak.

Kepala Kantor Pertanahan Belu Ch Mudasih menyampaikan, kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam memastikan setiap rencana pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.

Lanjutnya menjelaskan, pelaksanaan pertimbangan teknis dilakukan melalui penelaahan menyeluruh terhadap aspek spasial dan administratif, termasuk pengamatan kondisi eksisting lokasi serta kesesuaian fungsi lahan dengan rencana penggunaannya.

Ia menambahkan, proses ini bertujuan untuk meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang serta memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan teknis oleh instansi berwenang.

“Ini merupakan tahapan penting di lapangan dalam mendapatkan data yang akurat untuk pemanfaatan tata ruang tanah,” ucap Ch Mudasih, pada Kamis 30 April 2026.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel.

Diharapkan, hasil pertimbangan teknis ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon serta mendorong terwujudnya pemanfaatan ruang yang tertib, selaras, dan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Kakuluk Mesak. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....