Pendampingan Korban Dinilai Penting dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan
- 30 Apr 2026 20:35 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor – Upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Alor terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, organisasi perempuan, hingga pemerintah daerah. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan setiap kasus kekerasan mendapatkan penanganan yang komprehensif dan berpihak pada korban.
Koordinator Hukum dan HAM GOW, Madriyana Cendana Pong, menjelaskan bahwa dalam proses penanganan kasus, kepolisian tidak bekerja sendiri. Berbagai unsur seperti organisasi perempuan, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Dinas Sosial turut dilibatkan guna memberikan pendampingan kepada korban.
Menurutnya, keterlibatan banyak pihak ini bertujuan agar korban, khususnya perempuan, dapat mengambil keputusan secara sadar terkait penyelesaian kasus yang dihadapi, termasuk dalam proses mediasi atau restorative justice.
| Baca juga: Orang Tua Didorong Dampingi Anak Membaca |
“Dalam proses penanganan, kepolisian juga mengundang berbagai pihak seperti GOW, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, hingga aktivis perempuan. Di situ korban didampingi untuk menentukan keputusan yang akan diambil,” ujar Madriyana. Kamis, 30 April 2026.
Meski demikian, ia mengakui bahwa keberanian perempuan untuk melapor masih tergolong rendah. Banyak korban yang memilih diam karena takut terhadap pelaku yang seringkali merupakan orang terdekat, seperti keluarga atau lingkungan sekitar.
Madriyana mencontohkan salah satu kasus terbaru terkait perampasan hak seorang ibu terhadap anaknya. Dalam kasus tersebut, korban telah berani melapor, namun penyelesaian dilakukan melalui jalur mediasi yang belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban.
“Ada kasus di mana seorang ibu dipisahkan dari anaknya. Walaupun sudah berani melapor, penyelesaiannya melalui mediasi dan anak masih berada di pihak keluarga suami. Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Aktivis Perempuan, Therlince Loisa Mau, menilai bahwa sebenarnya regulasi perlindungan perempuan saat ini sudah cukup kuat. Namun, tantangan terbesar adalah kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak tersebut.
Ia menekankan pentingnya edukasi hingga ke tingkat desa dengan melibatkan organisasi seperti PKK agar perempuan memahami haknya serta mengetahui mekanisme pelaporan jika mengalami kekerasan.
Therlince juga melihat adanya perkembangan positif, di mana perempuan di Alor mulai berani melapor dan menyuarakan pengalaman kekerasan yang dialami. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah laporan di lembaga terkait perlindungan perempuan dan anak.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses penanganan kasus harus tetap memperhatikan rasa keadilan korban. Selain itu, perempuan juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyikapi persoalan pribadi agar tidak menimbulkan dampak negatif baru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....