Ketua Pijar Alor Soroti Netralitas Jurnalis dan Ancaman Akun Palsu
- 30 Apr 2026 14:37 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Jurnalis dituntut untuk mampu memfilter setiap informasi sebelum dipublikasikan agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dalam praktiknya, pemilihan kata dan penyajian informasi harus benar-benar diperhatikan agar tidak memicu provokasi atau kesalahpahaman publik.
Ketua Perhimpunan Jurnalis Alor, Linus Kia, menegaskan bahwa jurnalis harus berhati-hati dalam menggunakan diksi. Jika suatu kata memiliki potensi memicu konflik atau membangun opini yang keliru, maka harus dihindari atau diganti dengan pilihan kata yang lebih tepat.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya independensi dalam dunia jurnalistik. Menurutnya, seorang jurnalis tidak boleh berpihak pada kepentingan tertentu, baik kepada individu, kelompok, maupun pemerintah, karena hal tersebut dapat melanggar kode etik jurnalistik.
“Menjadi jurnalis itu tidak boleh memihak. Kita harus berada di posisi netral. Tidak bisa karena kedekatan dengan pihak tertentu lalu membela, atau karena simpati lalu menyerang pihak lain. Tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta dan memberikan ruang yang berimbang,” ujarnya. Rabu, 29 April 2026.
Ia mencontohkan dalam kasus tuntutan tenaga kerja tertentu, jurnalis tetap harus berdiri di tengah. Semua pihak harus diberikan ruang, baik masyarakat yang menyampaikan aspirasi maupun pemerintah yang memberikan tanggapan, sehingga pemberitaan tetap objektif.
“Dalam menjalankan tugas, jurnalis tidak boleh membawa emosi. Bahkan ketika menghadapi kasus yang melibatkan korban dan pelaku, jurnalis tidak boleh mengintimidasi atau menunjukkan keberpihakan. Kita hanya menyampaikan fakta, sementara penilaian dan keputusan ada pada aparat hukum,” ungkapnya.
Linus juga mengingatkan bahwa potensi konflik kepentingan harus dihindari, termasuk ketika jurnalis memiliki kedekatan personal dengan pihak yang diliput. Dalam kondisi seperti itu, penugasan sebaiknya dialihkan untuk menjaga objektivitas dan integritas pemberitaan.
Di sisi lain, ia menyoroti fenomena maraknya akun palsu atau pihak yang mengatasnamakan jurnalis tanpa memiliki identitas resmi. Hal ini dinilai dapat memperkeruh suasana serta merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.
Menurutnya, jurnalis profesional harus berada dalam lembaga resmi, memiliki badan hukum, serta dilengkapi dengan identitas seperti kartu pers. Tanpa itu, seseorang tidak dapat mengklaim diri sebagai jurnalis, meskipun aktif membuat dan menyebarkan informasi.
Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam membedakan antara jurnalis profesional dan pihak yang hanya mengatasnamakan profesi tersebut. Dengan demikian, kepercayaan terhadap media dapat tetap terjaga, dan informasi yang beredar di ruang publik tetap akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....