Kejari TTU Akan Berkonsultasi ke BPK Terkait LHP
- 29 Apr 2026 20:05 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dana Pemilu Tahun Anggaran, 2023-2024 di KPUD Kabupaten TTU. Dalam LHP tersebut, BPK menemukan sejumlah penyimpangan senilai Rp 1,6 miliar. Hal ini terungkap saat Kajari TTU, Andri Tri Wibowo, S.H.,M.Hum memberi keterangan pers di auditorium Kejari pada Selasa 28 April 2026.
Menurut Kajari Andri bahwa perkara terkait temuan LHP BPK RI terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 di KPUD TTU merupakan warisan dari mantan Kajari Firman Setiawan. Sehingga kewajiban saya adalah melaksanakan penyidikan yang telah ada. Tetapi ada langkah penting yang perlu saya lakukan sebagai Kajari TTU saat ini yakni review terhadap kasus KPUD TTU.
"Langkah penting sebagai Kajari baru TTU, saya perlu melakukan review terutama dalam konstruksi perkara yang telah ada sebelumnya. Karena perkara ini dimulai dari LHP BPK yang tentunya ada rekomendasi untuk ditindaklanjuti", kata Andri.
Menurut Kajari Andri, ia telah meminta Kasi Pidsus Semuel Otniel Sine supaya kasus tersebut breakdown supaya dilihat secara jelas mana LHP itu sifatnya masih administrasi dan LHP yang berpotensi untuk terjadinya tindak pidana. Namun yang terpenting dalam penyidikan perkara ini adalah hasil dari audit rutin yang dilakukan oleh BPK RI dan bukan audit dengan tujuan untuk menghitung kerugian keuangan negara", kata Andri.
"Selaku Kajari TTU, saya telah menyampaikan kepada para penyidik supaya perhitungan kerugian keuangan negara dalam LHP BPK atas penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 di KPUD TTU perlu berkonsultasi dengan BPK RI. Sebab saya tidak mau hanya karena LHP tersebut dijadikan sebagai patokan penegakan hukum. Karena itu, kami Kejari TTU akan konsultasi ke BPK supaya perjelas terkait kerugian keuangan negara", ujar Andri.
Sementara Kasi Pidsus Semuel Otniel Sine, menjelaskan bahwa berdasarkan LHP BPK RI perwakilan NTT atas penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024 di KPUD TTU ditemukan, sebesar Rp 1.684.338.716,73. Dari rekomendasi BPK itu, Kejari TTU melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dalam peraturan BPK Nomor 2 tahun 2017 memberikan jangka waktu pengembalian keuangan negara sebanyak 3 tahapan.
Pada tahapan pertama itu, BPK memberi waktu selama 60 hari bagi Komisioner KPUD TTU untuk tindaklanjuti LHP itu. Kemudian diberi waktu selama 30 hari untuk monitoring dan tambahan 30 hari untuk pengawasan sehingga totalnya 120 hari.
"Tetapi setelah 120 hari bukan berarti Komisioner KPUD TTU tidak boleh melakukan pengembalian keuangan negara. Karena pengawasan BPK akan terus berlanjut hingga pengembalian keuangan negara itu tuntas sesuai temuan mereka. Maka setelah 120 hari lalu Kejari TTU melakukan penyidikan, rupanya KPUD sudah melakukan pengembalian keuangan negara dan tersisa Rp.487 juta dari LHP BPK sebesar Rp sebesar Rp 1.684.338.716,73", kata Otniel Sine.
Otniel menambahkan bahwa, dana sebesar Rp 487 juta yang belum dikembalikan KPUD TTU terdiri dari item perjalanan dinas dan sewa gedung. Sehingga kami Kejari TTU akan berkoordinasi dengan BPK RI supaya dilakukan audit. Karena penyidik Kejari TTU juga sudah mengambil keterangan saksi dari aparat pengawasan internal KPU, dan membenarkan bahwa ada sistem informasi pengawasan dan tindak lanjut KPU (SIPPL) dengan BPK RI. Sehingga pengembalian keuangan negara dari KPU TTU diupload melalui sistem tersebut dan telah diketahui BPK (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....