Kantah Belu Hadiri Rapat Arahan dan Konfirmasi Data Lokasi Redistribusi Tanah

  • 28 Apr 2026 15:56 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Belu melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan telah menghadiri undangan rapat arahan dan konfirmasi data lokasi redistribusi tanah Tahun 2026 yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hasil pelepasan kawasan hutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin, 27 April 2026.

Rapat ini diselenggarakan sebagai upaya penguatan koordinasi dan sinkronisasi data antar pemangku kepentingan guna memastikan kesiapan lokasi redistribusi tanah Tahun 2026.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan validitas data, sehingga pelaksanaan program reforma agraria dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Belu turut berperan aktif dalam proses verifikasi dan konfirmasi data lokasi yang diusulkan, termasuk penelaahan terhadap aspek kesesuaian kriteria lokasi, kesiapan subjek dan objek redistribusi, serta identifikasi potensi kendala yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Belu dalam kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang Reforma Agraria. Langkah ini menunjukkan keseriusan institusi dalam mengambil peran aktif untuk mendorong tercapainya tujuan pembangunan yang berkeadilan.

Khususnya , upaya tersebut diarahkan pada terwujudnya pemerataan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Dengan demikian, diharapkan tercipta keadilan agraria yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Diharapkan melalui kegiatan ini, diperoleh kesepahaman dan keselarasan data yang komprehensif sebagai dasar dalam penetapan lokasi prioritas redistribusi tanah Tahun 2026, serta mendukung percepatan legalisasi aset bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....