Pemilik Ternak diwajibkan Mengikat karena Sanksi Tegas Mengintai

  • 27 Apr 2026 17:34 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten TTU mengundang tokoh adat, tokoh masyarakat, dan para Ketua RT, Ketua RW, Tokoh perempuan dan tokoh pemuda untuk rapat bersama membahas penertiban hewan ternak. Dalam rapat disepakati pemilik ternak kambing maupun sapi wajib mengikat atau mengandangkan hewannya agar tidak merusak tanaman warga.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefamenanu Utara, ‎Aipda M. Virmon, S.H, mengatakan rapat digelar di Aula Kantor Lurah Kefamenanu Utara. Pada Senin 27 April 2026. Hal ini menindaklanjuti banyaknya keluhan warga terkait ternak lepas yang masuk ke kebun dan merusak tanaman jagung serta sayuran.

Menurut Aipda Virmon bahwa, pihaknya telah bersama Lurah, para ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda untuk bersama merumuskan dan menyepakati terkait peraturan yang mengikat untuk bisa menjerat para pelaku, pengerusakan dan pencurian tanaman pohon, sayur-mayur, pakan ternak milik perorangan, kelompok maupun milik pemerintah supaya diberikan sanksi tegas sehingga ada efek jera bagi pelaku", ujar Aipda Virmon.

"Sudah ada kesepakatan bersama Lurah Kefamenanu Utara, para RT/RW, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda. Sehingga jika ada pihak yang melanggar ketentuan atau kesepakatan ini, yang bersangkutan diberi sanksi berupa sejumlah uang sebesar Rp 1.000.000. Selain itu, ada denda adat berupa 1 ekor babi seharga 2.500.000, beras 20 kg bagi pihak yang tanamannya dirusak seperti sayuran, jagung maupun pohon sehingga ada efek jera", kata Aipda Virmon.

Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama Lurah Kefamenanu Utara dan semua pemangku kepentingan juga bersepakat memberikan bonus Rp. 100.000 kepada masyarakat yang berinisiatif untuk melapor ke ketua RT/RW hingga kelurahan. Sehingga ternak wajib diikat atau dikandangkan. Kalau masih ada yang melepas dan merusak tanaman, pemilik dikenakan sanksi denda Rp. 1 juta

Ditambahkan Virmon bahwa kesepakatan yang mereka buat bersama dituangkan dalam bentuk surat tertulis dan ditandatangani tangani diatas meterai 10.000 sehingga sah secara hukum. Para ketua RT nantinya akan membagikan kepada seluruh masyarakat Kelurahan Kefamenanu Utara supaya diketahui bersama. Sehingga kemudian hari ada yang melanggar dan disanksi tidak mengelak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....