Warga Desa Maktihan Desak Pemdes Segera Usulkan PTSL 2026 ke BPN

  • 27 Apr 2026 16:23 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Malaka - Warga desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mendesak Pejabat Sementara Kepala Desa Maktihan, Robertus Bellarminus Klau, S.T., segera mengajukan pendaftaran tanah masyarakat ke Kantor Pertanahan (BPN) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026.

Desakan ini disampaikan warga desa, Afon Nahak, yang menilai proses sertifikasi tanah di desa Maktihan sudah terlalu lama tertunda. Ia mengatakan, sebagian besar masyarakat hingga kini masih menggunakan alas hak lama seperti girik, letter C, maupun surat warisan yang belum memiliki sertifikat resmi.

“Kami minta Pak Kades jangan tunda lagi. PTSL ini gratis biaya sertifikatnya dari negara. Kalau desa tidak menyusulkan sekarang, kuota 2026 bisa hangus,” ujar Afon Nahak.

Menurut Afon, pendaftaran tanah sangat penting untuk memberi kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Dengan adanya sertifikat resmi, masyarakat dapat menghindari potensi sengeketa serta memperoleh perlindungan hukum dari tindakan pengambilan tanah secara ilegal.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting sebagai fasilitator dalam proses PTSL. Sesuai aturan, pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui desa, bukan secara individu langsung ke Kantor Pertanahan.

"pemerintah desa harus aktif membantu, mulai dari sosialisasi, pengumpulan berkas hingga mendampingi proses pengukuran tanah," ucapnya.

Secara hukum, kewajiban ini didukung sejumlah regulasi, diantaranya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan legalitas aset.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat hanya dibebankan biaya persiapan yang terbatas, seperti pengadaan patok, meterai, dan fotokopi dokumen. Untuk wilayah NTT, biaya tersebut maksimal sebesar Rp450.000 sesuai ketentuan yang berlaku, sementara biaya sertifikat sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Afon menambahkan, agar program berjalan efektif, pemerintah desa perlu melakukan sosialisasi melalui musyawarah desa (Musdes), membentuk panitia pendukung, serta memastikan kelengkapan dokumen warga sebelum diajukan ke Kantor Pertanahan.

“Sosialisasi melalui Musdes: “Pelaksanaan PTSL diawali dengan tahap sosialisasi intensif melalui forum Musyawarah Desa guna mengedukasi warga mengenai hak-hak agraria mereka, Bentuk Panitia Desa: Sidang Panitia isinya petugas BPN + 1 perwakilan desa Kumpulin berkas warga: KTP, KK, girik/letter C, pasang patok. Semua dikoordinir desa. Fasilitasi pengukuran: Tim di lapangan melakukan pemetaan digital untuk menentukan batas-batas tanah secara presisi." Katanya.

Ia juga mengakui adanya sejumlah di lapangan, seperti batas tanah yang belum jelas, potensi sengketa, serta keterbatasan sumber daya manusia di tingkat desa. Namun demikian, menurutnya hambatan tersebut dapat diatasi melalui koordinasi yang baik dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Afon Nahak mendesak pemerintah desa Maktihan mengambil langkah konkret agar seluruh bidang tanah masyarakat dapat terdaftar secara resmi dan memperoleh kepastian hukum. (AS)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....