Pemda TTU Anggarkan 178 Miliar untuk Gaji PPPK

  • 26 Apr 2026 20:52 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 1.411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi paruh waktu dan tahap 2 tahun 2025. Untuk menggaji ribuan PPPK tersebut, Pemda TTU telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 178 miliar rupiah dalam APBD 2026. Hal ini disampaikan oleh Plh Sekda TTU Trinimus Olin, S.Kom., M.T saat diwawancarai awak media di ruangannya pada Jumat 24 April 2026.

Menurut Trinimus bahwa, khusus belanja dan tunjangan PPPK yang tertuang dalam APBD TTU tahun 2026 sebesar Rp 178.804.532.788,18 sehingga tidak ada persoalan soal gaji dan tunjangan bagi para PPPK.

"Ribuan para PPPK TTU akan dibayar gaji mereka berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada SK. Karena SPMT adalah bukti nyata bahwa pegawai telah bekerja, sehingga menjadi acuan pemerintah dalam pembayaran gaji dan tunjangan. Jadi SK PPPK yang diserahkan bisa saja terhitung April, tetapi sesuai petunjuk dan arahan Bupati TTU maka SPMT mereka terhitung 1 Mei sehingga para PPPK akan dibayar gaji mereka pada Mei 2026", kata Trinimus.

Dikatakan Trinimus bahwa, sebenarnya tidak ada persoalan terkait pembayaran gaji PPPK di TTU maupun semua daerah. Tetapi munculnya UU nomor 1 tahun 2022 yang mewajibkan pemda membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, efektif paling lambat 2027. Sehingga kebijakan ini mengancam posisi ribuan PPPK.

"Karena kalau kita merujuk pada UU nomor 1 tahun 2022, maka belanja Pemda TTU untuk PNS maupun PPPK sudah mencapai 46 persen. Ini juga bukan hanya TTU, tetapi semua kabupaten termasuk Pemprov NTT belanja pegawainya juga sudah lebih dari 30 persen, sehingga sempat muncul isu Pemprov NTT hendak merumahkan 9000 orang PPPK baru menjawab belanja pegawai 30 persen", ujar mantan Asisten II ini

Ia juga menambahkan bahwa, anggaran untuk gaji dan tunjangan PNS di TTU yang tertuang dalam APBD 2026 sebesar Rp 471.001.737.617,18. Sehingga kalau ditotal secara keseluruhan baik gaji dan tunjangan PNS-PPPK mencapai Rp 658.808.204.131," ujar Trinimus (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....