AJI Kupang Soroti Wartawan Abal-abal di Belu

  • 22 Apr 2026 13:05 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Berita menjadi salah satu produk jurnalistik yang disebarluaskan untuk menyampaikan beragam informasi kepada publik. Melalui pemberitaan, publik dapat bereaksi terhadap permasalahan dan bisa menentukan sikap atas permasalahan tersebut.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Djemi Amnifu, mengatakan bahwa kemerdekaan pers sangat penting untuk melindungi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Dan, kemerdekaan pers ini perlu dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Sejalan dengan hal itu, dalam mengimplementasikan peran dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers mensyaratkan pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers.

Tujuannya agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dapat terpenuhi dan menjadi salah satu bentuk pengawasan masyarakat

terhadap pers. Sayangnya, media masih terjebak melakukan malpraktek berupa kebohongan yang disengaja maupun tidak disengaja.

Misalnya dengan memanipulasi data, memberitakan hal yang tidak pernah ada, tidak memberitakan kejadian yang memang terjadi dan bermanfaat bagi publik, membohongi agenda publik dengan sengaja, serta memaksa untuk menganggap penting hal yang sebenarnya tidak penting.

Sedangkan malpraktek tak disengaja merupakan kekeliruan teknis dalam pelaporan berita tekait narasumber, data statistik tertentu dan hal serupa

lainnya. Termasuk perilaku jurnalis yang tidak mentaati Kode Etik Jurnalis dengan memanfaatkan profesi untuk meraih keuntungan pribadi. Jelas hal ini menciderai marwah profesi jurnalis yang sangat mulia ini.

Pers yang bebas bukan berarti sebebas-bebasnya namun tetap menjunjung tinggi kaidah-kaidah jurnalistik. Pers yang seharusnya menjadi penjaga nurani publik dan penyambung lidah rakyat, hari ini menghadapi krisis identitas. Wartawan profesional,

wartawan kompeten, dan wartawan abalabal kini bercampur dalam ruang redaksi maupun lapangan, membuat batas batas antara jurnalisme mulia dan sekadar pengumpul informasi semakin

kabur.

Wartawan profesional adalah mereka yang menjadikan kode etik jurnalistik sebagai rambu utama, bukan sekadar pelengkap. Mereka bekerja

berdasarkan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan.keberanian moral. Tujuan utama jurnalisme bukan untuk memburu viralitas atau akses kekuasaan, melainkan menyediakan informasi yang mencerahkan.

Fenomena yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Belu ada oknum wartawan menggunakan atribut pers untuk mengakses ruang-ruang kekuasaan dan menjadikannya ladang ekonomi, bukan informasi. Hal ini tentu mencederai fungsi pers sebagai kontrol sosial. Lebih parah lagi, wartawan semacam ini menodai citra ribuan wartawan jujur yang bekerja keras menjaga integritas profesi. Catatan AJI Kupang menyebutkan bahwa perbuatan oknum-oknum wartawan tak bertanggungjawab ini telah berdampak kepada aksi kekerasan terhadap jurnalis di daerah tersebut.

Karena itulah, menyikapi aksi tak terpuji oknum-oknum wartawan tak bertanggungjawab ini maka AJI Kupang menyatakan sikap:

  1. AJI Kupang mengajak seluruh jurnalis dan komunitas jurnalis di Atambua-Belu agar bersama-sama melawan aksi tak terpuji oknum-oknum jurnalis tak bertanggungjawab ini dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Karena UU Pers hanya berlaku untuk wartawan profesional bukan 'wartawan abal-abal'.

  2. AJI Kupang mendorong masyarakat Belu agar melaporkan oknum 'wartawan abal-abal' ini ke Aparat Penegak Hukum bila merasa dirugikan dengan intimidasi, ancaman, pemerasan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab berkedok wartawan.

  3. AJI Kupang meminta semua jurnalis di Atambua-Belu agar dalam menjalankan tugas menjunjung tinggi UU Pers, Kode Etik Jurnalis dan Kode Perilaku.

  4. AJI Kupang mendesak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Belu agar jangan ragu-ragu mengambil Tindakan hukum terhadap setiap laporan masyarakat terkait aksi oknum-oknum 'wartawan abal-abal’ ini.

Demikian Pernyataan Sikap AJI Kupang sebagai bentuk tanggungjawab profesi dan tanggungjawab sosial terhadap perilaku oknum 'wartawan abalabal' di Kabupaten Belu ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....